
MK Hapus Kewenangannya Sendiri Adili Sengketa Pilkada

Jakarta, (Antara) - Mahkamah Konstitusi menghapus kewenangannya sendiri untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (sengketa Pilkada) dengan mengabulkan pengujian UU Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan, di Jakarta, Senin. MK menyatakan Pasal 236C UU Pemda dan Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah selama belum ada Undang-Undang yang mengatur mengenai hal tersebut," kata Hamdan. Dalam pertimbangannya, kewenangan dan kewajiban MK telah ditentukan secara limitatif oleh UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. "Kewenangan mahkamah tersebut meliputi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," kata Anggota Majelis Hakim Patrialis Akbar, saat membacakan pertimbangan hukum. Adapun kewajiban Mahkamah adalah memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Patrialis mengatakan kewenangan MK untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, harus dikaitkan makna pemilihan umum dalam Pasal 22E UUD 1945 yang secara khusus dengan mengatur mengenai pemilihan umum. "Berdasarkan ketentuan Pasal 22E UUD 1945 tersebut, dengan menggunakan penafsiran sistematis dan original intent, yang dimaksud pemilihan umum menurut UUD 1945 adalah pemilihan yang dilaksanakan sekali dalam setiap lima tahun untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD," ungkapnya. Patrialis mengatakan pemilihan kepala daerah tidak diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 akan tetapi diatur secara khusus dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan, "Gubernur, Bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis". "Menurut Mahkamah, makna frasa dipilih secara demokratis, baik menurut original intent maupun dalam berbagai putusan Mahkamah sebelumnya dapat dilakukan baik pemilihan secara langsung oleh rakyat maupun oleh DPRD," katanya. Patrialis mengatakan bahwa pembentuk Undang-Undang berwenang untuk menentukan apakah pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD atau model pemilihan lainnya yang demokratis. "Jika berdasarkan kewenangannya, pembentuk Undang-Undang menentukan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD maka tidak relevan kewenangan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah," kata Patrialis. Hal itu membuktikan pula bahwa memang pemilihan kepala daerah itu bukanlah pemilihan umum sebagaimana dimaksud Pasal 22E UUD 1945, kata Patrialis. "Dengan demikian, penambahan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dengan memperluas makna pemilihan umum yang diatur Pasal 22E UUD 1945 adalah inkonstitusional," kata Patrialis. Meskipun dalam putusan ini Mahkamah tidak berwenang mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, namun tidaklah berarti bahwa segala putusan MK mengenai perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah sejak tahun 2008 yang dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam UU 12/2008 serta UU 48/2009, menjadi batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat. "Berdasarkan Pasal 47 UU MK yang menyatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, sehingga semua putusan Mahkamah mengenai sengketa pemilihan umum kepala daerah adalah tetap sah," tegasnya. Pengujian UU Pemda dan UU Kekuasaan kehakiman yang mengatur kewenangan MK mengadili sengketa Pilkada ini diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, BEM FH Universitas Esa Unggul, Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta, Joko Widiarto, dan Achmad Saifudin Firdaus. Mereka menilai penanganan sengketa Pilkada oleh MK yang diatur Pasal 236C UU Pemda dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 24C ayat UUD 1945. Pasal 236C UU Pemda itu menyebut pengalihan sengketa hasil Pemilukada dari Mahkamah Agung (MA) ke MK. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
