Curi Mie Instan, Dua Pemuda Disidang

id Curi Mie Instan, Dua Pemuda Disidang

Padang, (Antara) - Gara-gara mie instan, Romi Saputra (30), dan Johel (19), harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Padang. "Keduanya ditangkap oleh warga karena mencuri di sebuah kedai (warung, red), di Taratak Koto Lua, RT 02, RW 02, No 17, Kelurahan Koto Lua, Kecamatan Pauh, Kota Padang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indah Puspa Sari, Rabu. Dari tangan terdakwa, ditemukan sebanyak sembilan bungkus mie instant, tiga bungkus kecil makanan ringan merek Ciki Coconut, dan tiga bungkus kue biskuit. Perbuatan kedua terdakwa tersebut, dijerat oleh JPU dengan pidana karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Lebih lanjut dalam dakwaannya dijelaskan JPU, jika kejadian itu berawal pada 16 Oktober 2013, sekitar pukul 18.00 WIB. Dimana keduanya telah merencanakan untuk melakukan pencurian, namun belum memiliki sasaran tempat yang akan dicuri. Para terdakwa kemudian menunggu hingga pukul 02.00 WIB, sebelum melakukan aksinya. "Karena hari belum larut malam, keduanya khawatir aksinya akan adiketahui. Hingga keduanya menunggu lewat tengah malam untuk menjalankan aksi pencurian," kata JPU Indah. Setelah memasuki pukul 02.00 WIB, keduanya kemudian memutuskan untuk berjalan-jalan, sambil mencari sasaran. Hingga akhirnya sampai di Taratak Koto Lua, RT 02, RW 02, No 17, Kelurahan Koto Lua, Kecamatan Pauh, Kota Padang. "Di tempat itu para terdakwa melihat sebuah kedai milik Irniati (korban), yang lampunya masih hidup. Kemudian melihat situasi, dan mengintip isi dari kedai," katanya. Mengetahui keadaan aman, lanjut Indah, keduanya langsung menjalankan aksi, dengan langkah awal mencongkel pintu kedai. Namun sayang, aksi yang dilakukan kedua terdakwa diketahui oleh salah seorang warga setempat M Yusuf, yang kebetulan sedang melewati tempat tersebut. M Yusuf kemudian langsung meneriaki maling, setelah memastikan perbuatan jahat para terdakwa. "Teriakan dari M Yusuf menarik perhatian warga lainnya, yang kemudian ikut membantu untuk menangkap pelaku. Beberapa saat berselang, keduanya berhasil diamankan, dan diantarkan ke pihak kepolisian," ujarnya. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Dina Hayati Sofyan, memutuskan untuk mengundur persidangan hingga pekan depan. Dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa. Sedangkan kedau terdakwa di hadapan persidangan, secara terang-terangan juga mengakui perbuatan sebagaimana yang telah dilakukan.(hul)