
Direktur Operasional PD Pembangunan Medan Menghilang

Medan, (Antara) - Kejaksaan Negeri Medan hingga kini masih terus mencari tersangka, IHS Direktur Operasional Perusahan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan, yang menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution dihubungi, Minggu, mengatakan, tersangka juga pejabat pembuat komitmen (PPK) di PD Pembangunan Kota Medan terlibat korupsi senilai Rp2 miliar dana di perusahaan tersebut. Petugas Kejari Medan, menurut dia, masih terus bekerja keras memburu tersangka IHS, di sejumlah tempat persembunyiannya. "Kita berusaha secepatnya dapat menangkap tersangka korupsi itu, dan memprosesnya secara hukum," ucap Jufri. Dia menyebutkan, selama ini tim penyidik sudah beberapa kali melayangan pemanggilan tersangka IHS, untuk hadir di Kejaksaan Negeri Medan. Namun, tidak tersangka tidak pernah memenuhinya atau muncul di institusi hukum tersebut. "Tersangka Direktur Operasional PD Pembanguna Kota Medan tidak kooperatif dan juga membawa kabur uang sebesar Rp500 juta," kata Jufri.Ditahan di Rutan Sebelumnya, Kejari Medan juga telah menahan tiga tersangka dalam dugaan korupsi senilai Rp 2 miliar di PD Pembangunan Kota Medan, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta. Ketiga tersangka itu, yakni BN, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan, dan ditahan di Rutan Medan, Rabu (16/4). Kemudian, tersangka HG, Direktur Utama PD Pembangunan Kota Medan, dan tersangka RES, Bendahara PD Pembangunan Kota Medan, ditahan tim penyidik dan dititipkan di Rutan Medan, Senin (14/4). Ketiga tersangka itu terlibat dalam dugaan penyelewengan dana penyertaan modal tahun anggaran 2012 sebesar Rp5,9 miliar pada PD Pembangunan Kota Medan. Dalam penggunaan dana penyertaan modal tersebut, PD Pembangunan Kota Medan mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar. Kejari Medan menetapkan empat tersangka yang merugikan keuangan negara, yakni HG, Dirut PD Pembangunan Kota Medan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Tersangka IHS, Direktur Operasional PD Pembangunan Kota Medan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), BS, Direktur Keuangan dan SDM PD Pembangunan Kota Medan dan RES Bendahara PD Pembangunan Kota Medan. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
