Mendikbud: Indonesia Berhak Gunakan Soal "PISA"

id Mendikbud: Indonesia Berhak Gunakan Soal "PISA"

Mendikbud: Indonesia Berhak Gunakan Soal "PISA"

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh. (Antara)

Sorong, (Antara) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan Indonesia berhak untuk menggunakan soal berstandar "Programme for International Student Assessment" (PISA) untuk soal Ujian Nasional (UN). "Indonesia adalah anggota dari PISA. Sebagai anggota, ada hak dan kewajibannya," ujarnya dalam kunjungan ke Sorong, Papua Barat, Kamis. Kewajiban sebagai anggota adalah membayar biaya keanggotaan. Sementara haknya adalah boleh menggunakan bahan-bahan kajian PISA. "Juga bisa digunakan pengembangan dan diambil untuk UN, yang penting tujuannya bukan untuk komersial," tambah dia. PISA adalah suatu penilaian secara internasional terhadap keterampilan dan kemampuan siswa usia 15 tahun ke atas. PISA juga merupakan studi literasi yang bertujuan untuk meneliti secara berkala tentang kemampuan siswa usia 15 tahun (kelas IX SMP dan Kelas X SMA) dalam membaca, matematika, dan sains. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Forum Serikat Guru Independen, Retno Listyarti, menyayangkan hal itu karena tidak sesuai dengan kisi-kisi soal yang diberikan sekolah atau merujuk pada standar kelulusan yang ditetapkan Kemdikbud. "Soalnya susah setengah mati. Saya juga sulit mengerjakan soal yang diduga jiplakan dari PISA. Ternyata memang benar, ini soal tes PISA," kata Retno. Sejumlah peserta UN pun menyayangkan masuknya soal tersebut, selain tidak sesuai dengan kisi-kisi, soal itu juga sulit. (*/jno)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.