Logo Header Antaranews Sumbar

LPS Bayar Penjaminan Rp28,60 Miliar Januari-Maret 2014

Senin, 5 Mei 2014 13:38 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Lembaga Penjaminan Simpanan membayar klaim penjaminan senilai Rp28,60 miliar selama triwulan I atau periode Januari-Maret 2014. Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan pembayaran klaim penjaminan tersebut untuk 5.895 rekening. Selama periode tersebut, LPS melakukan likuidasi terhadap dua bank perkreditan rakyat (BPR). Dua BPR itu antara lain BPR Vox Modern Danamitra Serpong, Banten yang dilikuidasi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank itu berdasar keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.03/2014 sejak 29 Januari 2014. LPS juga melaporkan kinerja selama tahun 2013. LPS selaku penjamin simpanan nasabah dan pemelihara stabilitas sistem perbankan nasional sepanjang 2013 mencatat pertumbuhan total aset menjadi Rp43,29 triliun dari posisi tahun 2012 sebesar Rp34, 87 triliun. "Total aset tersebut merupakan besaran nominal dari perkembangan kemampuan LPS untuk menjamin bahwa fungsi penjaminan simpanan nasabah dan pemeliharan stabilitas perbankan nasional dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang dimandatkan oleh UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, kata Samsu Adi Nugroho. Menurut dia, angka total aset tersebut tumbuh 20 persen dibanding pencapaian 2012. Pertumbuhan aset ditopang oleh pendapatan operasi yang meningkat 16,3 persen menjadi Rp9,05 triliun pada tahun 2013, hal tersebut mencerminkan penambahan jumlah simpanan nasabah perbankan yang dijamin LPS serta kinerja investasi dalam surat berharga yang baik. Total ekuitas LPS tahun 2013 tumbuh 26 persen menjadi Rp31,71 triliun dari posisi pada 2012 yakni Rp23,49 triliun. Hal ini diperoleh dari peningkatan laba operasi yang terus meningkat. Samsu Adi Nugroho menambahkan pencapaian itu merupakan hal positif yang mencerminkan peningkatan kemampuan untuk menjalankan tugas dan fungsi secara independen. "Kami akan terus melakukan strategi-strategi untuk meningkatkan kemampuan ini termasuk investasi yang prudent dan peningkatan aset yang berkesinambungan," katanya. Sepanjang 2013, LPS telah membayar dana nasabah yang dijamin sebanyak total 13.536 rekening nasabah atau total Rp41,44 miliar yang tersebar pada tujuh BPR yang telah dilikuidasi LPS sampai dengan tahun 2013. Menurut dia, jumlah itu merepresentasikan 94 persen nasabah BPR yang kami likuidasi. Beberapa rekening yang dikategorikan tidak layak dibayar karena terkait kredit macet, suku bunga simpanan melebihi suku bunga penjaminan dan tidak ada aliran dana masuk yang tercatat. "Selama 2013, LPS juga telah menyelesaikan proses likuidasi dari tujuh BPR dengan rata-rata recovery rate 21,44 persen," kata Samsu. Sementara itu tujuh BPR yang telah selesai dilikuidasi pada tahun 2013 adalah PT BPR Samudra Air Tawar (Sumatera Barat) yang selesai dilikuidasi 30 Januari 2013. BPR Pundi Artha Sejahtera di wilayah Jabodetabek selesai dilikuidasi 30 Januari 2013, BPR LPK Bojongpicung di Jawa Barat selesai dilikuidasi 23 April 2013, BPR Indomitra Mandiri di wilayah Jabodetabek selesai dilikuidasi 8 Mei 2013. Selain itu BPR Musjaya Arthadana di Lampung selesai dilikuidasi 24 Juli 2013, BPR LPK Pabuaran di Jawa Barat selesai dlikuidasi 20 Agustus 2013 dan BPR Swadaya Artha di Jawa Barat selesai dilikuidasi 20 Agustus 2013. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026