PKPI Agam Laporkan Pelanggaran Pemilu ke Panwaslu

id PKPI Agam Laporkan Pelanggaran Pemilu ke Panwaslu

Lubukbasung, (Antara) - Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Agam mengajukan laporan dugaan pelanggaran penghitungan suara pada pemilu 9 April 2014 ke Panwaslu setempat, Selasa. Sekretaris DPK PKPI Kabupaten Agam Asminaldi didampingi Wakil Ketua DPK PKPI Kabupaten Agam Arianto mengatakan, surat dengan Nomor: 01/DPK-PKPI AGAM/IV-2014 ini langsung diserahkan kepada staf Panwaslu Agam, Selasa, sekitar pukul 8:30 WIB. "Laporan ini kami berikan ke Panwaslu Agam terkait terjadi pelanggaran pelaksanaan Pileg yang merugikan PKPI Kabupaten Agam," kata Asminaldi. Ia merincikan, pelanggaran yang ditemukan yakni, data lampiran model C1 yang ada pada PKPI untuk caleg nomor satu atas nama Arianto dengan suara 525 suara, tetapi pada model D1 di Nagari Lubukbasung jumlah suara hanya 515 suara. Lalu caleg PKPI nomor urut tujuh atas nama Darman jumlah suara pada C1 sebanyak 126 suara, sedangkan pada model D1 jumlah suara sebanyak 132 suara dan lainnya. "Dari data suara itu, kami merasa dirugikan oleh petugas pelaksanaan pemilu. Untuk itu kami meminta supaya masalah ini ditindak lanjuti dan diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," katanya. Ketua Panwaslu Kabupaten Agam Yondri Fitra, menambahkan, pihaknya telah menerima laporan pelanggaran penghitungan suara dari PKPI Agam. Panwaslu Kabupaten Agam meminta agar PKPI untuk mengisi formulir yang disediakan. PKPI juga melengkapi barang bukti dan laporan pelangaran yang sah. Namun PKPI tidak melengkapi barang bukit dan surat laporan pelanggaran. Mereka hanya memasukan surat tertulis perihal pelanggaran penghitungan suara, jelasnya. "Apabila barang bukti lengkap dan laporan jelas, maka kami siap menyikapi pelanggaran ini seperti penghitungan ulang yang dilakukan saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Agam pada Minggu (20/4)," katanya. Sebelumnya, PKPI Kabupaten Agam juga konsultasi ke Panwaslu Agam terkait permasalah ini dan Panwaslu meminta agar PKPI untuk memberikan keberatan saat penghitungan tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sehingga apa yang jadi temuan mereka bisa diselesaikan tingkat PPK. (*/ari)