Panwaslu Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

id Panwaslu Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Padang Aro, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Solok Selatan menerima dua laporan dugaan pelanggaran saat pencoblosan pemilihan legislatif di daerah itu pada 9 April 2014. Ketua Panwaslu Solok Selatan Sanusi, di Padang Aro, Senin, mengatakan dua laporan tersebut datang dari calon anggota legislatif (Caleg) PKB Daerah Pemilihan (Dapil) I Rafidal Yuneri dan Koordinator saksi PKS Andra Pebi. "Laporan tersebut sebagian besar berisikan kesalahan pengiriman surat suara antardapil, dimana yang seharusnya untuk Dapil II justru masuk ke Dapil I. Kami sedang melakukan pemeriksaan untuk itu," katanya. Dia mengatakan, pelanggaran yang dilaporkan ke Panwaslu yaitu kesalahan surat suara pada beberapa TPS. Kesalahan surat suara tersebut terdapat di TPS I Jabal Nur Padang Aro, Sungai Salak, Kampung Tangah, Bangun Rejo pada TPS empat, lima dan enam, TPS Lubuak Gadang, Sungai Aro, Durian Tanjak, Mitra Kerinci dan sungai padi. "Untuk jumlah surat suara yang salah tersebut belum kami ketahui dan kami sedang melakukan pemeriksaan," jelasnya. Selain itu, katanya, berdasarkan laporan yang masuk juga terdapat pada TPS 17 dimana ditemukan 22 lembar surat suara hilang. "Sebelum pencoblosan surat suara tersebut ada, tetapi setelah itu tidak ditemukan 22 lembar surat suara dan tidak diketahui kemana perginya sebanyak 22 lembar," katanya. Selain itu, katanya, pada TPS 6 Rimbo Tangah dan TPS 5 sungai padi panitia tidak memberikan lembaran C1 kepada saksi partai. Dia menambahkan, untuk tahap selanjutnya Panwaslu akan melakukan klarifikasi kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Sebelum kami mengeluarkan keputusan berdasarkan peraturan yang berlaku, kami harus melakukan klarifikasi dari pihak yang berkepentingan," katanya. Untuk itu, tambahnya, Panwaslu sudah melakukan pemanggilan terhadap KPPS, saksi serta KPU untuk mendengarkan klarifikasi mereka. Caleg PKB Rafidal Yuneri yang melaporkan kesalahan tersebut ke Panwaslu mengatakan kesalahan surat suara ini sangat fatal sehingga diperlukan pemilihan ulang di TPS yang bermasalah tersebut. Berdasarkan petunjuk KPU, katanya, surat suara Dapil II yang dicoblos di Dapil I disahkan berdasarkan nomor urut calegnya tetapi ini merugikan caleg di Dapil I. "Jika di Dapil I hanya ada tujuh caleg sedangkan Dapil II 11 caleg maka jika pemilih mencoblos nomor delapan hingga 11 maka caleg yang tidak ada nomor tersebut sudah jelas dirugikan," katanya. (*/rik)