Logo Header Antaranews Sumbar

ESDM: Kontrak Freeport Belum Diperpanjang

Jumat, 11 April 2014 19:19 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara R. Sukhyar membantah bahwa kontrak kerja sama PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia untuk mengeksploitasi tambang dan emas di Papua diperpanjang hingga 2041. "Belum ada keputusan perpanjangan karena perpanjangan hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum berakhirnya kontrak. Jadi belum ada perpanjangan," kata Sukhyar saat jumpa pers terkait perkembangan terkini sektor mineral dan batubara, di Kantor Ditjen Minerba, di Jakarta, Jumat. Berdasarkan Kontrak Karya II yang diteken Freeport pada 1991, kontrak kerja sama PT Freeport dengan pemerintah Indonesia hanya sampai tahun 2021. "Kalau berakhir tahun 2021, berarti baru tahun 2019 bisa mengajukan perpanjangan," ujar Sukhyar. Sebelumnya tersiar kabar bahwa kontrak kerja sama Freeport akan diperpanjang bersamaan dengan renegosiasi kontrak yang diajukan pemerintah berdasarkan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). "Kita negosiasi tidak ada otomatis untuk perpanjangan. Sama sekali tidak," tegas Sukhyar. Dalam pasal 169 dari undang-undang tersebut menyatakan Kontrak Kerja dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya UU Minerba tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian, dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B harus disesuaikan melalui proses renegosiasi. Adapun keenam poin renegosiasi antara lain mengenai pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (smelter), pengurangan luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri. "Freeport sudah setuju terhadap poin luas wilayah, penerimaan negara dengan bayar 3,75 persen royalti emas dari kontrak yang hanya 1 persen, penggunaan lokal konten selesai, serta kewajiban pengolahan pemurnian. Tetapi soal divestasi yang belum deal. Otomatis soal kontrak belum ditetapkan atau disetujui. Ini masih kita diskusikan dan namanya negosiasi harus dilakukan," jelasnya. Pada awal Maret lalu, Freeport telah mengirimkan surat kepada Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa terkait sejumlah poin renegosiasi termasuk divestasi yang mana Freeport menyetujui 20 persen divestasi dari 51 persen yang diminta pemerintah. "Kita tidak pernah menyetujui 20 persen. Sampai saat ini negosiasi masih terus berjalan. Kita kasih minimal 30 persen," kata Sukhyar. Ia menambahkan apabila poin-poin renegosiasi tidak disetujui maka Kementerian ESDM, tegas Sukhyar, akan memberikan sanksi. "Pasti ada sanksinya," ujar Sukhyar yang enggan menyebut secara detail sanksi yang akan dijatuhkan. (*/WIJ)



Pewarta:
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026