Logo Header Antaranews Sumbar

PBB Terima Jadwal Pembacaan Uji Materi Pilpres

Rabu, 19 Maret 2014 13:46 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) BM Wibowo telah mendapat kabar dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa jadwal pembacaan uji materi UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden akan dilakukan pada Kamis (20/3). "Kami telah menerima jadwal melalui pesan singkat tentang pembacaan hasil keputusan MK akan dilakukan pada Kamis (20/3) dan saat ini kami tinggal menunggu surat resmi dari MK," kata Wibowo di Jakarta, Rabu. Menurut Wibowo, pesan singkat tersebut merupakan sambutan baik MK atas surat PP PBB kepada Ketua MK yang dilayangkan pada Rabu (12/3) lalu, untuk meminta MK agar segera membacakan hasil uji materi UU Pilpres sebelum 9 April 2014. "Sekarang kita tinggal menunggu hasilnya, meskipun uji materi tersebut diajukan secara pribadi oleh Pak Yuzril, tapi partai juga berkepentingan sehingga mendorong MK agar segera membacakan keputusannya," kata dia. Pada Desember 2013 lalu, Yusril Ihza Mahendra yang juga Ketua Dewan Syura PBB, mengajukan uji materi terhadap UU No No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. Inti gugatan tersebut meminta penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden. Terkait dengan optimisme gugatan tersebut akan dikabulkan seluruhnya oleh MK, Wibowo mengatakan tetap ada kemungkinan-kemungkinan bahwa hanya sebagian yang dikabulkan. "Saya pikir item mengenai Pemilu serentak di bulan Juli masih akan ada perdebatan, karena ini sudah mendekati 9 April, meskipun di sisi lain, di surat suara Pemilu Legislatif yang sudah dicetak pun tidak tercantum bahwa pemilu dilakukan pada 9 April," ujar Wibowo. Sedangkan mengenai ambang batas suara atau parliamentary threshold bagi partai untuk dapat mengikuti Pilpres, Wibowo berpendapat bahwa MK akan memberi pertimbangan mendalam karena ada 12 partai peserta pemilu yang berkepentingan untuk bisa mengajukan calon presidennya. "Meskipun jika nanti MK memutuskan bahwa parliamentary threshold tetap diberlakukan, ada kemungkinan MK akan mengabulkan uji materi tentang pencalonan presiden harus diusulkan kepada KPU sebelum 9 April," kata dia. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026