
LSM Inginkan UU Desa Tingkatkan Partisipasi Perempuan

Jakarta, (Antara) - Lembaga Swadaya Masyarakat Pattiro (Pusat Telaah dan Informasi Regional) menginginkan UU Desa dapat meningkatkan tingkat partisipasi perempuan guna lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan kaum hawa di pedesaan. "Persoalan lain terkait perempuan yang akan dihadapi oleh UU Desa adalah kurangnya partisipasi perempuan dalam berbagai forum pertemuan musyawarah desa," kata Direktur Eksekutif Pattiro Sad Dian Utomo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa. Menurut dia, dari beragam studi terungkap bahwa persentase perempuan di dalam musyawarah perencanaan dan pengembangan desa tidak pernah lebih dari 20 persen di banyak provinsi. Ia memaparkan situasi problematik ini dihadapi oleh UU Desa yang mewajibkan masyarakat desa untuk ikut berpartisipasi dalam berbagai kegiatan desa dan musyawarah yang tertuang dalam pasal 68. "Partisipasi mengandung konten kesetaraan dimana setiap suara dalam pertemuan dinilai sebagai input warga negara, tidak melihat dari jenis kelamin," katanya. Namun di sisi lain, ujar dia, kendala dari perempuan yang telah hadir dalam forum adalah kapasitas pengambilan keputusan dan kontribusi perempuan dalam forum yang seharusnya lebih ditingkatkan, sehingga perempuan mampu merespon kebutuhan-kebutuhan strategis di dalam forum. Untuk itu, Pattiro menyatakan bahwa fungsi fasilitator desa yang responsif gender menjadi krusial dalam setiap pertemuan desa. LSM tersebut mengingatkan bahwa Angka Kematian Ibu (AKI) di pedesaan lebih tinggi di perkotaan akibat tingginya disparitas pelayanan kesehatan antara perkotaan dan pedesaan terutama pada persalinan dan pascapersalinan. Dengan adanya UU Desa, pemerintahan Desa wajib berpartisipasi dalam pencegahan kematian ibu dan bayi, seperti ikut membantu dalam pengadaan fasilitas-fasilitas kesehatan dan infrastruktur pedesaan sebagai bagian upaya pelayanan. Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyatakan lahirnya Undang-Undang Desa sangat berdampak kepada pola pembangunan sehingga harus dipikirkan benar-benar kesiapan kelengkapan perangkat dan pengawasan masyarakat. "Penerapan UU Desa yang memberikan kewenangan anggaran kepada desa sebesar 1 miliar harus didukung penuh. Tetapi, besarnya kewenangan tersebut harus dikawal oleh seluruh elemen bangsa," ujarnya. Selain itu, lanjutnya, perlu pula untuk meluaskan pemahaman mengenai prinsip transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan keuangan dan pembuatan laporan, asesmen atau penilaian kebutuhan hingga evaluasi dan monitoring program. Hal itu, menurut Ketua Umum PB HMI, termasuk pula sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai anggaran dana untuk desa yang langsung diterima dari APBN, sehingga masyarakat bisa menjadi alat kontrol yang paling ampuh untuk mengawasi setiap kegiatan desa. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
