
Lebih Setengah Parpol Laporkan Dana Kampanye di Hari Terakhir

Padang Aro, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan mengatakan lebih dari setengah partai politik peserta pemilu yang menyerahkan laporan rekening dana kampanye tahap II pada hari terakhir pelaporan, Minggu (2/3). Divisi Hukum KPU Solok Selatan, Nila Puspita, di Padang Aro, Selasa, mengatakan rekening dana kampanye tersebut diserahkan oleh masing-masing partai politik (Parpol) ke KPU dan sebagian besar dilakukan pada Minggu. "Rekening dana kampanye caleg tersebut dikumpulkan oleh parpol yang dibuat berbentuk laporan yang selanjutnya diserahkan ke KPU," kata dia. Dia menyebutkan, untuk pelaporan dana kampanye dibagi menjadi tiga bagian yaitu penerima sumbangan dana kampanye, rekening khusus dan pelaporan awal. "Ketiga jenis laporan tersebut dihimpun menjadi satu dan diberi pembatas oleh partai, baru diserahkan pada KPU," katanya. Pelaporan dana kampanye itu bertujuan agar seluruh aliran dana kampanye, khususnya caleg, dapat ditelusuri dan diaudit guna meminimalkan masuknya dana kampanye yang berasal dari sumber yang tidak jelas. Pembuatan dan pelaporan rekening khusus itu telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dia mengatakan, setelah semua pelaporan dana kampanye oleh partai diterima, KPU langsung menggelar rapat pleno dan melaporkannya ke KPU pusat. "Kami baru mengecek kelengkapan dari pelaporan yang diberikan partai dan belum melihat nominalnya," jelasnya. Dia menambahkan, pengurus parpol peserta pemilu pada umumnya telah memahami tata cara pelaporan sumbangan dana kampanye sehingga tidak ada yang bermasalah saat pelaporan. Ia menambahkan, dana kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD itu bersumber dari harta kekayaan pribadi. Selain itu, KPU juga sudah menetapkan jadwal kampanye bagi para caleg yaitu selama 18 hari dimulai 16 Maret sampai 5 April kecuali pada 30 Maret-1 April karena perayaan hari besar agama. Ketua Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Solok Selatan Sanusi mengatakan, setiap kampanye akan dilakukan pengawasan oleh tim di lapangan. "Kami memiliki PPL tiga orang setiap kecamatan yang akan mengawasi pelaksanaan kampanye oleh partai politik maupun calonnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU," kata dia. Dia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran di lokasi kampanye maka panwaslu akan menindak berdasarkan besar pelanggaran yang dilakukan. "Kami juga bisa langsung memberikan teguran dilapangan jika ada sengketa dan jika pelanggaran yang berat maka akan dipanggil partainya," katanya. (*/rik/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
