
Pemilih Tuna Netra Minta KPU Surat Suara Braille

Padang, (Antara) - Pemilih Tuna Netra di Kota Padang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan surat suara khusus braille untuk Pemilu 2014. "Pihak KPU harus menyediakan surat suara Pemilu huruf braille bagi tuna netra," kata Arisman kata salah seorang tuna netra Kota Padang, Rabu. Dia mengatakan ini merupakan kebutuhan dan hak dalam upaya menetapkan pilihan nama caleg parpol untuk menduduki lembaga parlemen DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI hingga calon DPD. "Para penyandang cacat netra tidak menemukan selembar contoh kertas atau surat suara yang dilengkapi dengan huruf braille," ungkapnya. Jika pemerintah tidak menyediakan alat bantu bagi para penyandang cacat netra, katanya, kemungkinan akan sulit melaksanakan Pemilu secara bebas dan rahasia. "Contoh surat suara yang ada pada sosialisasi tersebut hanya yang biasa lazim digunakan oleh setiap orang normal, sehingga menyulitkan pemilih tuna netra," ujarnya. Dia mengatakan, penyandang cacat kurang mendapat perhatian dalam menyalurkan aspirasinya dalam setiap Pemilu. "Mereka membutuhkan template braile untuk menyalurkan hak suaranya. Begitu juga dengan tuna rungu di mana mereka membutuhkan interpreteur atau penerjemah," terang dia. Di setiap TPS perlu pemandu agar mereka melihat ketika ada panggilan. Selain tuna rungu, penyandang cacat tuna daksa pun perlu mendapat perhatian. Mereka membutuhkan aksesibilitas saat menyalurkan hak suarannya, katanya. "Semuanya perlu difasilitasi oleh KPU. Selama ini kan belum terfasilitasi secara optimal. Contohnya, template braile bagi penyandang tuna netra, saat ini memang sudah ada tetapi pada pelaksanaannya tidak merata," ungkap Arisman. Sementara itu, di tempat terpisah Kepala Biro Teknis dan Humas KPU RI Sigit Joyowardono menyatakan bagi penyandang tuna netra yang mau memilih pada Pemilu 2014 diberikan pendamping. "Para tuna netra bisa dibantu oleh pendamping saat mencoblos pada Pemilu 2014, namun pendamping itu bisa dari pihak keluarga, maupun salah satu anggota KPPS," katanya. Dia menjelaskan pendamping bagi tuna netra tersebut harus ada membawa surat formulir C3 saat pencoblosan di TPS, mengatur soal pendamping. "Apa yang dicoblos pendamping harus sesuai dengan kehendak tuna netra saat di TPS nantinya," ujarnya. KPU hanya menyediakan template braile (surat suara khusus) bagi tuna netra yakni untuk calon anggota DPD saja. KPU tidak menyediakan untuk memilih caleg parpol untuk menduduki lembaga parlemen DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, nantinya tuna netra memilih melalui pendamping saja, kata Sigit Joyowardono. "Templet braile untuk memilih caleg DPD disediakan oleh KPU setiap TPS," jelasnya. (zon)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
