
DPT Pilkada Padang Putaran Kedua Berkurang 903 Pemilih

Padang, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menyatakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) putaran kedua 5 Maret 2014, berkurang 903 orang dari putaran pertama. Koordinator Divisi Data Pemilih dan Sosialisasi KPU Padang, Azwir Wiraputra di Padang, Minggu, mengatakan setelah KPU melakukan pleno mengenai DPT untuk putaran kedua pilkada di daerah ini, terjadi perubahan DPT dibanding putaran pertama yang dilaksanakan pada 30 Oktober 2013. Pada putaran kedua ini jumlah DPT sebanyak 560.286 orang, atau berkurang 903 orang dari putaran pertama yang tercatat sebanyak 561.189 orang. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetap sama yakni 1.532 TPS. Pada putaran kedua 560.286 orang yang tercatat memiliki hak pilih, terdiri atas 276.482 laki-laki, dan 283.804 perempuan. Perubahan jumlah DPT pada putaran kedua ini disebabkan beberapa faktor, Seperti adanya pemilih yang meninggal, pindah, pemilih ganda dan sebagainya. "Setelah dilakukan penghitungan jumlah pengurangan DPT putaran kedua ini, sebenarnya ada sebanyak 1.425 orang, dimana jumlah tersebut dihitung dari pemilih yang meninggal, pindah dan ganda, namun karena ada DPT baru yang masuk dalam putaran kedua, maka selisihnya hanya 903 orang, sebab jumlah pemegang hak pilih baru yang masuk putaran kedua sebanyak 522 orang," ujarnya. Menurut dia, dalam pleno tersebut, KPU juga mengikutsertakan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang maju dalam putaran kedua, meskipun yang datang adalah tim pemenangan yang diberi mandat oleh dua pasangan tersebut, sehingga, tidak ada pihak yang dirugikan dalam mengambil keputusan itu. "Pengambilan keputusan ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan, dan kita harapkan dua pasangan calon tidak merasa dirugikan atau diuntungkan, selian itu juga telah melalui persetujuan Panwaslu dan kepolisian di daerah ini," jelasnya. KPU menjelaskan, jika masih ada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT pilkada putaran kedua 5 Maret 2014, bisa tetap melakukan pemilihan dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK), yang masih berlaku. (*/eko/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
