Logo Header Antaranews Sumbar

DPRD Padang Sahkan Enam Raperda Inisiatif

Rabu, 28 November 2012 16:06 WIB
Image Print

Padang, (ANTARA) - DPRD Kota Padang mengesahkan enam rancangan peraturan daerah inisiatif menjadi peraturan daerah setelah hampir satu tahun dibahas oleh empat komisi di lembaga legislatif tersebut. Ketua DPRD Kota Padang Zulherman di Padang, Rabu, mengatakan dalam paripurna akhir November 2012 DPRD Padang mengesahkan enam ranperda inisitif menjadi perda yang dianggap penting untuk kemajuan dan keamanan di didaerah ini. Enam raperda yang disahkan tersebut, setelah dibahas oleh tim akademis, komisi beserta pihak pemkot, dan juga telah melalui uji publik, sehingga dengan dilahirkanya perda baru tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan kemajuan kota di daerah ini dari berbagai aspek, kata Zulherman. Dia menambahkan, pengesahan enam raperda tersebut menjadi perda Kota Padang sesuai juga telah disetujui semua fraksi yang ada di lembaga legislatif ini, yang kemudian diharapkan setelah adanya perda pemkot Padang juga segera untuk membuatkan peraturan wali kotanya. Enam raperda yang disahkan menjadi perda dalam paripuran yang dilakukan pada Rabu sore tersebut, terdiri dari Perda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kota Padang atau CSR, Perda Pengelolaan Sampah Kota Padang. Selanjutnya Perda Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Keluraan Kota Padang, Perda Pengelolaan Rumah Kos, Homestay, dan Jenis Lainnya, Perda Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Kota Padang, serta Perda Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Adat Istiadat Dalam Hidup Bernagari di Kota Padang. Sehubungan dengan itu, dengan disahkannya enam ranperda inisiatif tersebut menjadi perda, saat ini tuga lembaga legislatif tersebut, sembelum akhir tahun 2012, masih harus menyelesaikan enam ranperda inisiatif lainnya yang masih dalam pembahasan di DPRD setempat. Enam raperda inisiatif yang masih dalam pembahasan dan harus diselesaikan hingga akhir 2012 tersebut, di antaranya adalah Raperda tentang Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran, Raperda tentang Pertambangan, Raperda tentang Akte Kelahiran, Raperda Lalu Lintas. "Enam raperda yang belum disahkan tersebut memang kami targetkan dapat selesai pada Desember 2012, dan kami yakin dapat menyelesaikannya," jelas Zulherman. Zulherman menambahkan, raperda yang belum bisa diselesaikan menjadi perda tersebut karena masih butuh pendalaman dan pengkajian lebih lanjut. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026