Kasus Dugaan Korupsi Alat Puskesmas Mentawai Disidang

id Kasus Dugaan Korupsi Alat Puskesmas Mentawai Disidang

Padang, (Antara) - Kasus dugaan korupsi alat kesehatan Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu. Sidang perdana tersebut, dipimpin oleh hakim Asmar didampingi dua hakim adhoc, hakim M Takdir dan Perry Desmarera. Dalam dakwaan yang dibacakan secara bersambung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuapejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Atmariadi, dan Imme Kirana, mengatakan terdakwa yang merupakan rekanan penyedia alat kesehatan menjalin kontrak dengan Dinas Kesehatan Mentawai pada tanggal 15 Oktober 2012, untuk pengadaaan sejumlah item alat kesehatan beberapa puskesmas. Total nilai kontrak yang dilakukan dalam pengadaan tersebut sebesar Rp 647,5 juta. Jaksa melanjutkan, dalam perjanjian kontrak tersebut terdakwa diharuskan untuk melakukan pengadaan dengan masa kontrak selama 75 hari. "Setelah kontrak ditandatangani, dana kemudian dicairkan sebanyak 30 persen, atau sebesar Rp 176 juta. Pada proses itu kerja sama masih berjalan lancar," katanya. Namun, lanjutnya, pada saat pencairan dana 100 persen dilakukan dan permasalahan kemudian muncul. Dimana sejumlah alat yang item barang yang disepakati di dalam kontrak, tidak terpenuhi oleh terdakwa hingga masa kontrak habis. Dana itu digunakan untuk mengadakan lebih dari puluhan item alat kesehatan bagi masyarakat, seperti alat pengukur lingkar lengan, bantal, timbangan bayi, dan lainnya. Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 234 juta. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1), jo Pasal 3 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atmariadi juga mengatakan pada kasus tersebut sebenarnya telah terdapat sebanyak tujuh tersangka baru, yang ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar. Namun ketujuh tersangka baru tersebut, masih dalam tahap pemberkasan di Polda Sumbar. "Baru satu berkas atas nama Reynold, rekanan yang telah lengkap. Yang lainnya masih dalam tahap pemberkasan, namun telah ditangkap," katanya. Di antara ketujuh tersangka tersebut, juga diseret nama Kepala Dinkes Mentawai Warta Siritoite, selaku pengguna anggaran. (*/hul/jno)