
Hakim PN Jaksel Tegur Wartawan yang Meliput

Jakarta, (Antara) - Majelis hakim menegur para wartawan yang meliput dalam sidang kasus kasus penipuan dan pencucian uang dengan terdakwa warga negara Australia Patrick Morris Alexander (60) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. Awalnya, sidang yang terbuka untuk umum itu beragendakan keterangan saksi, majelis hakim mempersilahkan Jaksa Penutut Umum untuk menghadirkan saksi, namun lantaran saksi berada di luar negeri dan luar kota, jaksa pun hanya membacakan surat keterangan saksi. "Perkara pidana Patrick Morris Alexander, Agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa, mohon dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Lendriaty Janis, di persidangan. Namun, di tengah Jaksa membacakan keterangan saksi atas kasus penipuan dan pencucian uang sebesar 1.399.784 dolar As ini, tiba-tiba majelis hakim menghentikan sidang, terkesan 'panik' banyaknya wartawan meliput. Hakim Ketua pun menegur wartawan televisi yang meliput. "Kalian dari mana sudah izin ke Humas belum," tanya hakim. Lalu hakim ketua meminta salah seorang hakim anggota Dimyati untuk menjelaskan kepada wartawan yang meliput. "Supaya tidak menganggu konsentrasi kami. Ini terbuka untuk umum, tapi kami tidak melarang cuma tidak bisa ambil gambar sembarangan," tegur Hakim Dimyati. Ditegur sang hakim, para wartawan televisi nasional yang meliput bertanya, apakah kami dikasih kesempatan untuk ambil gambar. Hakim pun mempersilakan. "Boleh sebisa mungkin duduk, tapi kalau tidak bisa duduk, karena kuotanya (kursi pengungjung sidang) terbatas dan harus sesuai dengan kapasitas," ujar Dimyati, dengan wajah serba bingung. Di dalam ruang sidang dua Mudjono ini hanya disediakan dua kursi panjang untuk pengunjung sidang. Namun dikursi itu hanya ada dua pengunjung terlihat hadir. Sedangkan wartawan yang hadir berjumlah belasan orang rata-rata wartawan televisi. Namun, kursi itu pun tak sanggup untuk menampung, sehingga sebagian wartawan televisi usai mengambil gambar memilih keluar dari ruang sidang. Sebelum sidang digelar, para wartawan juga di tegur oleh seorang pengunjung sidang yang diduga pihak dari terdakwa. "Kamu siapa yang mengundang, kepentingannya apa," kata perempuan berbaju dress warna orange. Sidang dengan terdakwa Patrick Morris Alexander (60) selaku Direktur PT. Bengkulu Coal Limited (PT. BCL) telah digelar sejak Agustus 2013 lalu. Dalam kasus pertambangan ini, terdakwa Patrik dituding menipu, dan melakukan pencucian uang sebesar 1.399.784 dolar AS terhadap korban bernama Herman Oliver Andreas. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
