
Stafsus Presiden: Otsus Papua Harus Bernilai Tambah

Jakarta, (Antara) - Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai mengingatkan pesan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa formula otonomi khusus yang baru harus memberikan nilai tambah dan terobosan kemajuan serta kemuliaan Papua. "Formula baru ini harus semakin memperkuat aspek kekhususan, perlindungan, afirmasi, percepatan, dan rekonsiliasi dalam pembangunan Papua," katanya di Jakarta, Jumat. Hal itu, katanya, mengemuka pada pra-pertemuan pembahasan draf RUU Pemerintahan Otonomi Khusus di Tanah Papua, yang bertempat di Kantor Sekretariat Kabinet, Kamis (6/2). Pertemuan tersebut sebagai kelanjutan pertemuan di Istana Bogor yang digelar antara Presiden, Wapres, para Menteri Koordinator dengan para pemimpin Papua dan Papua Barat pada 28 Januari lalu. Pra-pertemuan diselenggarakan sebelum tim supervisi Kemendagri memfasilitasi pembahasan lebih detail untuk harmonisasi, sinkronisasi, dan pembuatan RUU tersebut. Pertemuan di Kantor Sekretariat Kabinet diisi dengan mendengar penjelasan dari Sekretaris Daerah Provinsi Papua Heri Dosinaen, Ketua MRP Timotius Murib, Ketua MRPB David Misiro, dan Tim Asistensi Pemda Papua. Hadir pula pada pertemuan perdana itu Kepala Biro Pemerintahan Sendius Wonda, sejumlah anggota MRP dan MRPB, beberapa anggota DPRP, dan wakil-wakil dari Kementerian/Lembaga. Pada kesempatan itu, para wakil Kementerian/Lembaga mendengar dengan seksama kerangka pembangunan 28 sektor strategis dan kerangka fiskal dari RUU Pemerintahan Otonomi Khusus di Tanah Papua. Ketua MRP Timotius Murib mengulangi kembali bahwa gagasan Otonomi Khusus Plus Papua pertama kali dinyatakan Presiden SBY pada saat memberi direktif tentang Triple Track Strategy for Papua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, Ketua MRP Timotius Murib, dan Wakil Ketua DPRP Yunus Wonda Papua di Istana Negara, pada 29 April 2013. Pesan Presiden itu mencakup pemberian kewenangan yang lebih luas (otonomi khusus plus), penyelesaian konflik untuk Papua aman dan damai, serta pembangunan Papua yang komprehensif dan ekstensif. Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) telah mengadakan rapat dengar pendapat yang dihadiri sekitar 318 wakil adat, agama, dan perempuan, bertempat di Jayapura, pada 25-27 Juli 2013. Pertemuan besar itu memutuskan pentingnya dialog Jakarta-Papua, serta pentingnya merevisi UU No.21/2001 Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dengan demikian, nuansa batin yang diinginkan rakyat Papua adalah mengapa Otonomi Khusus belum meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua. Anggaran yang besar ke Papua belum sebanding dengan tingkat kesejahtaraan rakyat setempat. Timotius Murib mendesak aspek regulasi dan kewenangan lebih luas kepada Papua dan Papua Barat. Ketua MRPB David Misiro menjelaskan proses pertemuan MRPB dan Pemda Papua Barat bersama Pemerintahan Papua, baik sejak Juli 2013, 4 November 2013, dan proses pembahasan hingga 20 Januari 2014. Hery Dosinaen menjelaskan tugas sejarah ini berada di tangan putra-putri Papua dalam merumuskan amanat dan direktif Presiden sejak 29 April 2013. Dari sisi proses, Gubernur Papua Lukas Enembe memimpin proses perumusan substansi dan materi-materi strategis bersama pihak MRP, DPRP, kalangan akademisi UNCEN, dan komponen masyarakat Papua. Pertemuan gabungan dengan Gubernur Papua Barat dilakukan pada 4 November 2013 yang menghasilkan kesepakatan bersama untuk mengawal proses RUU Otonomi Khusus Plus tersebut. Intensitas pertemuan dilakukan hingga pada 20 Januari 2014 digelar Rapat Paripurna Gabungan DPRP-DPRPB, yang ditandatangani oleh Gubernur Papua, Ketua MRP, Ketua MRPB, Ketua DPRP, dan Ketua DPRPB. Sedangkan Gubernur Papua Barat diparaf oleh Asisten Pemerintah Provinsi Papua Barat. Hery Dosinaen menegaskan bahwa yang dilakukan adalah rekonstruksi menyeluruh terhadap UU Nomor 21/2001 Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Otonomi Khusus merupakan kewenangan lebih luas kepada Papua dan Papua Barat untuk mengelola pemerintahan dan pembangunan. Sedangkan Tanah Papua dimaknai sebagai satu kesatuan kultural dan adat yang saling terkait di dalam rakyat Papua dan di atas Pulau Papua. Jika UU No. 21/2001 Otsus Papua memuat 24 bab dan 79 pasal, RUU Pemerintahan Otonomi Khusus di Tanah Papua mencakup 50 bab dan 308 pasal. Ada tujuh nilai dasar yang memberikan roh atas perubahan ini yakni kasih menembus perbedaan, proteksi bagi hak-hak dasar rakyat Papua, percepatan dan pemberdayaan rakyat Papua yang bersifat afirmatif. Lalu, redistribusi pembangunan yang lebih adil dan proporsional, representasi orang asli Papua di berbagai tingkatan pemerintahan dan sektor pembangunan, politik, hukum, HAM, dan keamanan yang bersifat rekonsiliatif dan perdamaian. (*/WIJ)
Pewarta: Antara TV
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026
