
Tiga Instansi Integrasi Sistem Perizinan Kapal Asing

Jakarta, (Antara) - Tiga instansi Kementerian/Lembaga menyepakati integrasi sistem perizinan bagi kapal wisata asing sebelum memasuki wilayah perairan Indonesia secara elektronik (e-CAIT), untuk mendorong pengembangan wisata bahari. "Implementasi e-CAIT merupakan wujud konkret dukungan pemerintah terhadap pengembangan kepariwisataan, khususnya wisata bahari," ujar Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Perniagaan dan Kewirausahaan, Edy Putra Irawady seusai menyaksikan penandatanganan kesepakatan tiga instansi di Jakarta, Selasa. Tiga instansi Kementerian/Lembaga tersebut adalah Kementerian Luar Negeri, Tentara Nasional Indonesia dan Kementerian Perhubungan. Selama ini, pengurusan CAIT masih dilakukan secara manual oleh ketiga instansi tersebut. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Ahmad Rusdi, Asisten Intelijen Panglima TNI diwakili Pabandya 3-Staf Intelijen Max Siagian dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Bobby Mamahit. Edy menjelaskan upaya ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara dan menjaga ekspor jasa, serta dalam jangka panjang untuk mengurangi tekanan terhadap defisit neraca transaksi berjalan. "Sektor pariwisata dapat menjadi salah satu andalan perekonomian nasional karena perilaku ekonominya yang cenderung memiliki daya tahan baik dalam berbagai kondisi, termasuk ketika terjadi krisis global," ujarnya. Ia menambahkan pengembangan wisata bahari dirasakan penting mengingat kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan dengan keanekaragaman hayati dan kekayaan budaya yang menarik serta potensial. "Kegiatan wisata bahari juga berpotensi untuk dapat mendistribusikan dan mengakseleasi pengembangan ekonomi pada masyarakat pesisir, pulau-pulau pesisir dan perairan pendalaman," ujar Edy. Penandatanganan perjanjian kerja sama juga merupakan amanat Peraturan Presiden nomor 79 tahun 2011 tentang kunjungan kapal wisata asing ke Indonesia, untuk menyediakan fasilitasi maupun kemudahan bagi kapal wisata asing, dalam perizinan maupun imigrasi. "Dengan kerjasama ini, maka pengurusan CAIT dapat dilakukan secara online. Hal ini tentunya merupakan kemudahan bagi wisatawan yang datang ke Indonesia dengan menggunakan kapal wisata, baik kapal yacht maupun passenger cruise," kata Edy. Edy mengharapkan implementasi e-CAIT yang mulai berfungsi secara efektif dalam dua bulan mendatang ini, dapat mendukung pencapaian target kunjungan wisatawan mancanegara pada 2014 sebesar 9,2 juta orang. "Secara teknis, sistem ini baru dapat dimanfaatkan maksimal dua bulan, setelah kesepakatan perjanjian. Pemerintah masih harus melengkapi infrastruktur pendukung dan pelatihan SDM, sebelum sistem yang sudah terbangun dapat dioperasikan," katanya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
