
Panwaslu Sesalkan Caleg Langgar Aturan Pemasangan Atribut

Padang Panjang, Sumbar, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Padang Panjang, Sumatera Barat menyesalkan sikap para calon anggota legislatif untuk Pemilihan Umum 2014 karena banyak yang tidak menghiraukan aturan pemasangan atribut kampanye."Baliho Caleg dan sejenisnya masih banyak yang melanggar PKPU Nomor 15 tahun 2013 di Kota Padang Panjang, meski sudah ada penertiban beberapa waktu lalu," kata Divisi Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu Kota Padang Panjang Antes, Selasa.Alat peraga kampanye dari para Caleg di Kota Padang Panjang tidak menghiraukan aturan dengan memasang baliho dan sejenisnya ditempat yang terlarang, sehingga kondisi itu membuat kota yang berjuluk serambi mekah itu terliohat sembraut dari baliho Caleg.Tidak hanya baliho para caleg juga memasang poster dan stiker di sembarangan tempat tanpa ada aturan sedikitpun. Hal itu juga mengurangi keindahan kota yang berjuluk ''Serambi Mekah'' itu.Dalam menyosialisasikan diri para Caleg itu tidak hanya memasang atau memajang foto di sembarang tempat, namun para Caleg ini juga ada yang bersosialisasi memberikan kalender yang berlatarkan fotonya tulisan visi misi.Panwaslu Kota Padang Panjang dalam hal menyikapi pelanggaran yang dilakukan oleh para Caleg itu sudah memberikan surat rekomendasi kepada KPU setempat agar bisa ditertibkan."Kita sudah rekomendasikan kepada KPU Padang Panjang pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu Legislatif tersebut, untuk pembersihannya nanti ada tim dari Pemkot dan penyelenggara Pemilu turun ke lapangan," katanya. Rekomendasi pelanggaran dari peserta Pemilu yang diberikan kepada KPU Padang Panjang itu kata dia, sudah yang kedua kalinya dilakukan."Yang pertama sudah ada tindak lanjutnya pada 2013 dengan membersihkan alat peraga kampanye berbentuk tanda gambar dan baliho serat bendera dari calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar aturan tersebut," katanya.Ketua KPU Kota Padang Panjang Jafri Edi Putra membenarkan adanya rekomendasi penertiban dari Panwaslu setempat beberapa waktu lalu."Kita sudah layangkan surat kepada Parpol peserta Pemilu agar bisa menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut, karena kalau tim nantinya yang akan menertibkan keutuhan alat peraga tersebut tidak terjamin," katanya.KPU Kota Padang Panjang tetap melakukan koordinasi dengan Pemkot setempat perihal peneriban alat peraga tersebut, meski sudah dilayangkan surat pemberitahuan kepada Parpol peserta Pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar itu sendiri. (**/ben)
Pewarta: Inter
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
