MA Kukuhkan Nita Yudi sebagai Ketua IWAPI

id MA Kukuhkan Nita Yudi sebagai Ketua IWAPI

Jakarta, (Antara) - Mahkamah Agung melalui keputusan no 1556 K/PDT/2013 tertanggal 9 Desember mengukuhkan Dyah Anita Prihapsari atau Nita Yudi sebagai Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) periode 2010-2015 yang sah. "Keputusan Mahkamah Agung ini mengakhiri polemik antara kubu Rina Fahmi Idris dan Nita Yudi selama ini," ujar Kuasa Hukum DPP IWAPI Syamsul Huda Yudha SH di Jakarta, Rabu. Keputusan itu mengukuhkan Dyah Anita Prihapsari sebagai Ketua IWAPI dan Moudy Lintuuran sebagai Sekjen IWAPI. Sebelumnya keputusan itu sudah terigester pada 1 Desember 2011 dan 19 November 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian dikuatkan kembali oleh Mahkamah Agung pada 9 Desember 2013. "Dengan keputusan ini, maka tidak ada yang berhak menggunakan atau memanfaatkan logo, simbol-simbol atau atribut lain organisasi IWAPI," ujar Ketua IWAPI Nita Yudi. Begitu juga dengan kantor tetap DPP IWAPI yang terletak di Kali Pasir Cikini, Jakarta, terdaftar atas nama IWAPI yang sah. Nita mengharapkan kubu lawan yakni Rina Fahmi Idris untuk bisa menerima keputusan tersebut. Polemik kepemimpinan di tubuh IWAPI terjadi sejak April 2010. Polemik berawal ketuka Rina Fahmi Idris menjabat sebagai Ketua IWAPI dan diberhentikan sebelum masa kepemimpinan berakhir. Namun, kepengurusan itu dibubarkan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) karena dianggap oleh DPD-DPD Iwapi se-Indonesia tidak menjalankan roda organisasi sebagaimana diamanatkan dalam AD/ART. Pendiri IWAPI Dewi Motik juga mengharapkan agar Rina menerima keputusan itu. "Saya juga meminta agar kepengurusan ini mau menerima kubu lawan. Tapi kalau jadi pengurus harus melalui Munas lebih dahulu," kata Dewi Motik. Dewi mengharapkan IWAPI bisa menjadi organisasi yang bermanfaat bagi pemberdayaan perempuan di Tanah Air. (*/jno)