
Polisi ungkap aktivitas penimbunan biosolar di Padang

Kota Padang (ANTARA) - Kepolisian mengungkap aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar di wilayah Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (1/6).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh personel Kepolisian Sektor Lubuk Kilangan, Padang, yang dipimpin oleh AKP Wildan Al Kautsar.
"Dalam pengungkapan kasus ini jajaran Polsek Lubuk Kilangan mengamankan empat pelaku," kata Kepala Seksi Humas Polresta Padang Ipda Wadhi Nofianto di Padang.
Ia menceritakan dugaan penimbunan BBM jenis biosolar itu diungkap Polisi di Jalan Raya Bandar Buat, Lubuk Kilangan, kota setempat.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Polisi tentang adanya dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi.
"Informasi yang diterima dari masyarakat kemudian langsung ditindaklanjuti oleh personel dengan melakukan penyelidikan awal," jelasnya.
Ia menerangkan berbekal upaya penyelidikan itu petugas kemudian mendapati sejumlah orang yang sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis biosolar dari mobil boks ke kendaraan tangki.
"Mendapati adanya aktivitas itu petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi, dan langsung mengamankan para terduga pelaku," katanya.
Ia mengatakan para pelaku yang semuanya berjenis kelamin laki-laki langsung diamankan, beserta sejumlah barang bukti yang terdapat di lokasi kejadian.
Empat pelaku yang diamankan Polisi yaitu M (67) warga Kecamatan Kuranji, kemudian A (53), YP (40), dan F (36) yang ketiganya merupakan warga Andalas, Padang Timur.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/4/VI/2026/SPKT/POLSEK LUBUK KILANGAN/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 1 Juni 2026.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit tangki Colt Diesel merek Mitsubishi warna biru kombinasi putih dengan nomor polisi BN 8856 QB yang berisi BBM jenis Biosolar.
Kemudian satu unit mobil boks Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BA 8580 AAB yang diduga turut digunakan dalam aktivitas tersebut.
Polisi juga menemukan tiga buah tedmon yang berisi BBM jenis biosolar dengan kapasitas masing-masing tedmon adalah satu ton.
"Satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang juga turut kami amankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Wadhi mengatakan pelaku dalam kasus itu dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dari hasil pemeriksaan awal, Polisi menyebutkan bahwa pihak yang dirugikan dalam perkara ini adalah PT Pertamina dan masyarakat.
"Kerugian material akibat dugaan penyalahgunaan BBM tersebut diperkirakan mencapai sekitar seratus juta rupiah," katanya.
Sampai saat ini Penyidik Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku, sambil melengkapi administrasi penyidikan.
Ia menyatakan Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo telah menegaskan komitmennya dalam mengawasi penyaluran bbm bersubsidi di wilayah hukum Kota Padang.
Hak itu dilakukan agar penyaluran minyak yang telah disubsidi menggunakan uang negara itu tepat sasaran dan dicurangi oleh oknum-oknum tertentu.
Pewarta: Fathul Abdi
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
