
Polda Riau Ungkap 69 Kasus Peredaran Miras Ilegal

Pekanbaru, (Antara) - Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap 69 kasus peredaran minuman keras atau miras secara ilegal selama dua pekan digelarnya Operasi Penyakit Masyarakat jelang Natal dan Tahun Baru 2013. "Dari sejumlah pengungkapan itu, anggota juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa minuman keras ilegal," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Senin. Yang jelas, kata dia, menurut data yang masuk untuk kasus minuman keras dari 69 kasus itu, barang bukti yang berhasil di sita adalah sebanyak 1.970 botol "miras" dari berbagai merek. Kemudian, kata dia, juga ada 200 lebih kaleng juga berisikan "Miras" dari berbagai merek serta ratusan jirigen berisikan cairan minuman tradisional memabukan atau yang dikenal tuak. Menurut dia, saat ini barang bukti tersebut sudah disita dimasing-masing Polres maupun Polresta yang ada di Riau. "Semuanya itu, nantinya akan dimusnahkan. Tentunya setelah kasusnya inkrah atau mempunyai kekuatan hukum yang tetap," kata dia. Guntur mengatakan, bahwa peredaran "Miras" di berbagai wilayah kabupaten dan kota di Riau cukup marak sehingga dibutuhkan pengawasan yang ekstra ketat. Menurut dia, selain merugikan negara karena tidak terkena pajak, minuman keras ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. "Kami berharap dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam memberantas peredaran 'miras' di wilayah Riau," katanya. Menurut hasil pantauan, peredaran "miras" paling marak di sejumlah wilayah yang memiliki pelabuhyan seperti Kota Dumai, Bengkalis, Meranti, Rokan Hilir dan Indragiri Hilir. Informasi kepolisian menyebutkan, bahwa miras ilegal kebanyakan didatangkan dari luar negeri melalui pelabuhan di sejumlah daerah tersebut sebelum akhirnya beredar hingga Kota Pekanbaru dan bahkan luar provinsi. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
