
Jaksa Agung Imbau Pengacara Tidak Datangi Kejaksaan

Jakarta, (Antara) - Jaksa Agung Basrief Arief mengimbau pengacara tidak mendatangi lingkungan Kejaksaan guna meminimalisasi adanya pelanggaran kode etik oleh para jaksa. "Kita imbau jangan lagi ada pengacara yang datang ke sini (Kejaksaan) kecuali mendampingi kliennya yang sedang diperiksa," katanya dalam acara konferensi pers akhir tahun 2013 di Jakarta, Senin. Atau, kata dia, pengacara datang ke Kejaksaan dalam rangka undangan acara dari organisasinya. Sementara itu, sepanjang 2013, Kejaksaan Agung telah menindak sebanyak 98 jaksa nakal dan 63 oknum pegawai kejaksaan. "Ke-98 jaksa yang diberi sanksi disiplin itu, 36 di antaranya dijatuhi sanksi ringan, 46 sanksi sedang dan 16 jaksa dijatuhi sanksi berat," katanya. Ia menyebutkan sanksi berat yang dijatuhkan kepada oknum jaksa itu berupa pembebasan jabatan fungsional sebanyak tiga orang, pembebasan jabatan struktural tiga jaksa, pemberhentian tidak hormat tiga jaksa dan pemberhentian dari pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak dua jaksa. Di bagian lain, ia menyesalkan prestasi kejaksaan pada akhir 2013, tercoreng dengan adanya penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Subri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang diduga menerima suap terkait perkara pemalsuan sertifikat dengan terdakwa Sugiharta alias Along. "Kita harapkan 2013 berakhir dengan kinerja baik, tapi dapat mendapatkan hantaman keras terkait kasus itu," katanya. Karena itu, dirinya meminta maaf jika kejaksaan belum memberikan kinerja yang optimal karena masih adanya sejumlah kekurangan. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
