
Pemerintah turunkan komisi tarif ojek daring
Rabu, 6 Mei 2026 10:08 WIB

Pengendara ojek daring menerima pembayaran dari penumpang di Jalan Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring.
Pewarta: Rakha Raditya Yahya
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
