Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkab Pasaman Barat laksanakan program peremajaan sawit rakyat

Selasa, 5 Mei 2026 17:30 WIB
Image Print
Tim Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat saat melakukan survei persiapan pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat di Tanjung Pangkal, Kecamatan Pasaman beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat.

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melaksanakan program peremajaan sawit rakyat seluas 140 hektare di lahan kelompok tani Tanjung Pangkal, Kecamatan Pasaman.

"Pengerjaan itu berada di lahan kelompok tani dan koperasi Bina Tani Sejahtera Tanjung Pangkal. Target kita selama 2026 ini seluas 300 hektare akan melakukan peremajaan sawit bagi kelompok yang memperoleh program itu,," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat Afrizal di Simpang Empat, Selasa.

Menurutnya anggaran kegiatan itu berasal dari Kementerian Pertanian melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Ia mengatakan peremajaan tanaman kelapa sawit sangat penting dilakukan karena jika tanaman itu sudah berumur 25 tahun maka produktifitasnya akan menurun.

"Produksi tanaman satu hektare di umur di bawah 10 ton per tahun sehingga diperlukan peremajaan," katanya.

Pelaksanaan peremajaan sawit rakyat di Pasaman Barat dirasakan manfaatnya oleh para penerima atau petani dalam upaya meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit.

Kemudian bisa memperbaiki keragaman tanaman sehingga tingkat kesejahteraan para pekebun dapat ditingkatkan.

Apalagi sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, mempunyai tujuan meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit, menjaga luasan perkebunan kelapa sawit agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

Upaya sosialisasi baik pada tingkat petani maupun kabupaten telah dilaksanakan.

Pihaknya sejak 2018 telah melaksanakan program peremajaan kelapa sawit. Ada 2.009 hektare tanaman kelapa sawit telah diremajakan.

Adapun persyaratan yang diwajibkan dalam pengusulan peremajaan sawit rakyat adalah umur tanaman sudah di atas 25 tahun, produksi tanaman satu hektare di bawah 10 ton per tahun, tidak memakai bibit unggul dan luasan minimal 50 hektare dalam radius 10 kilometer.

Untuk pengusulan sudah menggunakan aplikasi peremajaan kelapa sawit baik pada petani (akun pengusul) maupun kabupaten (akun verifikasi), provinsi (akun verifikasi) dan pusat.

Dia menjelaskan Pasaman Barat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 189.508 hektare berdasarkan data statistik dengan rincian luas perkebunan besar atau perusahaan seluas 62.574 hektare, luas perkebunan rakyat seluas 126.934 hektare.

Selanjutnya potensi untuk peremajaan sawit rakyat untuk Pasaman Barat seluas 126.934 hektare.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026