Pemkab Pasaman Barat usulkan peremajaan 1.000 hektare sawit rakyat

id Pengusulan peremajaan kelapa sawit

Pemkab Pasaman Barat usulkan peremajaan 1.000 hektare sawit rakyat

Kantor Bupati Pasaman Barat. Pemerintah setempat mengusulkan 1.000 hektare peremajaan kelapa sawit rakyat pada 2025.  ANTARA/Altas Maulana.

Pasaman Barat, Sumbar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, telah mengusulkan kepada Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kegiatan peremajaan 1.000 hektare kebun kelapa sawit rakyat di daerah itu dalam rangka meningkatkan produktivitas tanaman.

"Sekarang sedang proses persetujuan dari BPDPKS. Mudah-mudahan cepat disetujui," kata Pelaksana harian Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasaman Barat Afrizal di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan lahan perkebunan kelapa sawit rakyat itu berada di tujuh kecamatan yakni di Kecamatan Kinali, Pasaman, Gunung Tuleh, Sungai Aur, Koto Balingka, Sungai Beremas dan Kecamatan Ranah Batahan.

Menurut dia, peremajaan tanaman kelapa sawit sangat penting dilakukan karena jika tanaman itu sudah berumur 25 tahun maka produktivitas menurun.

"Produksi tanaman 1 hektare di umur itu di bawah 10 ton per tahun sehingga diperlukan peremajaan," katanya.

Ia menyebutkan pelaksanaan peremajaan kelapa sawit di Pasaman Barat dirasakan manfaatnya oleh para penerima atau petani dalam upaya meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit.

Kemudian bisa memperbaiki keragaman tanaman sehingga tingkat kesejahteraan para pekebun dapat ditingkatkan.

Apalagi sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, mempunyai tujuan meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit, menjaga luasan perkebunan kelapa sawit agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

Upaya sosialisasi baik pada tingkat petani maupun kabupaten telah dilaksanakan.

Pihaknya sejak 2018 telah melaksanakan program peremajaan kelapa sawit. Ada 2.009 hektare tanaman kelapa sawit telah diremajakan.

Adapun persyaratan yang diwajibkan dalam pengusulan peremajaan kelapa sawit adalah umur tanaman sudah di atas 25 tahun, produksi tanaman 1 hektare di bawah 10 ton per tahun, tidak memakai bibit unggul dan luasan minimal 50 hektare dalam radius 10 kilometer.

Untuk pengusulan sudah menggunakan aplikasi peremajaan kelapa sawit baik pada petani (akun pengusul) maupun kabupaten (akun verifikasi), provinsi (akun verifikasi) dan pusat.

Lalu pelaksanaan program peremajaan kelapa sawit ini didukung oleh surat keterangan di luar tanah hak guna usaha perusahaan dari BPN/ATR kabupaten dan surat keterangan di luar kawasan hutan oleh BPKH Wilayah 1 Medan.

Ia menjelaskan Pasaman Barat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 189.508 hektare berdasarkan data statistik dengan rincian luas perkebunan besar atau perusahaan seluas 62.574 hektare, luas perkebunan rakyat seluas 126.934 hektare.

Selanjutnya potensi untuk peremajaan kelapa sawit rakyat untuk Pasaman Barat seluas 126.934 hektare.

"Kalau kita bandingkan untuk luasan potensi perkebunan rakyat, baru dua persen dalam pelaksanaan peremajaan kelapa sawit. Mudah-mudahan program ini terus berlangsung tiap tahun," harapnya.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.