Anggaran SPPD Dharmasraya Banyak Digunakan Keluar Daerah

id Anggaran SPPD Dharmasraya Banyak Digunakan Keluar Daerah

Pulau Punjung, Sumbar (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menemukan anggaran untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat lebih banyak digunakan untuk perjalanan keluar daerah. Kepala Inspektorat Kabupaten Dharmasraya Suwardi, Jumat, di Pulau Punjung, mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan ke sejumlah SKPD, angaran SPPD lebih banyak digunakan keluar daerah dibanding dalam daerah sendiri, "Seharusnya dana SPPD lebih banyak untuk perjalanan dinas ke bawah, atau di dalam wilayah sendiri bukan keluar daerah," katanya. Dia mengungkapkan, dari hasil temuan per Oktober tahun ini, anggaran perjalanan dinas ke luar daerah mencapai 60 persen, sedangkan digunakan di wilayah Dharmasraya hanya 30 persen saja padahal merupakan wilayah kerjanya. Dia juga menyebutkan, seharusnya SPPD yang digunanakan lebih banyak dipakai di wilayah kerja sendiri. "Memang ini bukan penyimpangan atau menyalahi aturan, namun untuk peningkatan kinerja sudah seharusnya anggaran perjalanan dinas lebih banyak digunakan di dalam daerah sendiri," ujarnya. Lebih lanjut dikatakannya, dalam waktu yang hanya tersisa satu bulan lebih ini sebaiknya SKPD terkait dapat mempergunakan anggaran SPPD semaksimal mungkin. Selain itu, khusus untuk Dinas dan SKPD yang ada akan mendapatkan pemeriksaan rutin dua kali dalam setahun. "Berbeda dengan kecamatan dan nagari hanya mendapatkan pemeriksaan satu kali dalam satu tahun,"katanya. Menurut Suwardi, tahun ini Inspektorat telah melakukan pemeriksaan sebanyak 58 kali, terdiri dari SKPD, kantor, dan kantor Wali Nagari. Sejauh ini, kata dia, belum ditemukan penyimpangan atau yang menyalahi ketentuan, hanya saja sering ditemukan kesalahan administratif. Kesalahan administratif tersebut dapat ditoleransi dengan catatan dinas, SKPD, dan kantor yang bersangkutan memperbaiki kesalahannya. Jika ditemukan penyimpangan di instansi terkait harus mengembalikan, jika penyimpangan itu berupa dana, dikembalikan ke kas daerah, dengan catatan melampirkan bukti penyetoran dan dilaporkan kembali ke Inspektorat. (*/bib/sun)