Pulau Punjung, Sumbar (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menemukan anggaran untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat lebih banyak digunakan untuk perjalanan keluar daerah.
Kepala Inspektorat Kabupaten Dharmasraya Suwardi, Jumat, di Pulau Punjung, mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan ke sejumlah SKPD, angaran SPPD lebih banyak digunakan keluar daerah dibanding dalam daerah sendiri,
"Seharusnya dana SPPD lebih banyak untuk perjalanan dinas ke bawah, atau di dalam wilayah sendiri bukan keluar daerah," katanya.
Dia mengungkapkan, dari hasil temuan per Oktober tahun ini, anggaran perjalanan dinas ke luar daerah mencapai 60 persen, sedangkan digunakan di wilayah Dharmasraya hanya 30 persen saja padahal merupakan wilayah kerjanya.
Dia juga menyebutkan, seharusnya SPPD yang digunanakan lebih banyak dipakai di wilayah kerja sendiri.
"Memang ini bukan penyimpangan atau menyalahi aturan, namun untuk peningkatan kinerja sudah seharusnya anggaran perjalanan dinas lebih banyak digunakan di dalam daerah sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam waktu yang hanya tersisa satu bulan lebih ini sebaiknya SKPD terkait dapat mempergunakan anggaran SPPD semaksimal mungkin.
Selain itu, khusus untuk Dinas dan SKPD yang ada akan mendapatkan pemeriksaan rutin dua kali dalam setahun.
"Berbeda dengan kecamatan dan nagari hanya mendapatkan pemeriksaan satu kali dalam satu tahun,"katanya.
Menurut Suwardi, tahun ini Inspektorat telah melakukan pemeriksaan sebanyak 58 kali, terdiri dari SKPD, kantor, dan kantor Wali Nagari.
Sejauh ini, kata dia, belum ditemukan penyimpangan atau yang menyalahi ketentuan, hanya saja sering ditemukan kesalahan administratif.
Kesalahan administratif tersebut dapat ditoleransi dengan catatan dinas, SKPD, dan kantor yang bersangkutan memperbaiki kesalahannya.
Jika ditemukan penyimpangan di instansi terkait harus mengembalikan, jika penyimpangan itu berupa dana, dikembalikan ke kas daerah, dengan catatan melampirkan bukti penyetoran dan dilaporkan kembali ke Inspektorat. (*/bib/sun)
Berita Terkait
Kasus SPPD fiktif DPRD Pasaman Barat mulai disidangkan
Senin, 9 Mei 2022 19:33 Wib
Ayah yang cabuli anak kandungnya diancam pidana penjara 15 tahun, Kejari Padang telah terima SPPD kasus tersebut
Selasa, 25 Agustus 2020 20:02 Wib
Mau naik ojek daring sebaiknya bawa helm sendiri
Sabtu, 13 Juni 2020 14:30 Wib
Pemkab Muara Enim study banding ke Sijunjung, soal e-SPPD
Jumat, 1 November 2019 22:08 Wib
Tim IT Diskominfo beri pencerahan soal pengembangan aplikasi e-SPPD
Jumat, 22 Maret 2019 23:00 Wib
Aplikasi e-SPPD Payakumbuh diterapkan Pemda se-Sumbar
Kamis, 1 November 2018 17:33 Wib
Sumbar terapkan aplikasi SPPD elektronik
Kamis, 1 November 2018 16:19 Wib
Payakumbuh luncurkan e-SPPD, permudah administrasi perjalanan dinas
Rabu, 8 Agustus 2018 8:25 Wib