Logo Header Antaranews Sumbar

BPJS Ketenagakerjaan serahkan Jaminan Kematian pada petani sawit

Selasa, 24 Februari 2026 12:14 WIB
Image Print
BPJS Ketenagakerjaan serahkan Jaminan Kematian pada petani sawit 

Padang Aro (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan menyerahkan Klaim Jaminan Kematian kepada ahli waris dari Alamsyah yang bekerja sebagai petani kelapa sawit.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan Muhammad Yasir Ginting, di Padang Aro, Selasa, mengatakan santunan JKM merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada pekerja, termasuk unsur pelayanan.

"Alamsyah merupakan penerima program dana bagi hasil (DBH) Sawit tahun 2024 dari Pemkab Solok Selatan," katanya.

Ia menegaskan kolaborasi dengan Solok Selatan dalam program DBH Sawit menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ekosistem perkebunan sawit di Wilayah itu.

Dengan adanya perlindungan JKM, peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja berhak atas santunan sebesar Rp42 juta yang dibayarkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS Ketenagakerjaan berharap kolaborasi lintas sektor ini dapat meningkatkan kepesertaan pekerja informal sekaligus memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di tingkat daerah.

Bupati Solok Selatan Khairunas mengatakan, sinergi Pemkab dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk petani kelapa sawit.

"Banyak petani sawit yang menjadi tulang punggung keluarga bekerja dengan sungguh- sungguh namun belum seluruhnya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan dan kerja sama ini menjadi momentum penting agar mereka memperoleh hak perlindungan yang sama," katanya.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026