
Jebolan Indonesian Idol bantah jadi pelaku asusila anak di Belu

Kupang (ANTARA) - Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau yang dikenal dengan sebutan Piche Kota membantah bahwa dirinya menjadi pelaku kasus asusila anak di Atambua Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” katanya melalui akun resmi instagramnya dengan nama @pichekota_ Senin.
Hal ini disampaikannya usai adanya penetapan tersangka kasus asusila anak di Atambua, terhadap Piche Kota dan dua rekannya RM dan RS oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu pekan lalu.
Piche mengaku dirinya sampai saat ini masih mengikuti dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan dilakukan oleh penyidik dari Polres Belu.
“Saya sebagai warga negara yang baik, akan mengikuti proses hukum yang ada,” tambah dia.
Piche mengatakan pernyataan yang baru disampaikannya saat ini melalui akun media sosialnya adalah untuk membela dirinya sendiri.
“Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” tegasnya.
Sebelumnya Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur pada Jumat (20/2) pekan lalu menetapkan penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau yang dikenal dengan sebutan Piche Kota ditetapkan sebagai tersanka kasus asusila anak di Atambua Belu.
“Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana,” kata Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa.
Dia mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhinya unsur tindak pidana serta minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.
Lebih lanjut Kapolres dihubungi Senin (23/2) siang mengatakan usai ditetapkan sebagai tersangka, PK dan RS akan dipanggil oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka RM karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Selanjutnya, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian dan penuntutan.
"Penyidik juga akan menangkap tersangka RM karena tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah," ujar dia.
Pewarta: Kornelis Kaha
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
