
Bareskrim Polri usut dugaan pidana narkoba AKBP Didik Putra

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengusut dugaan pidana tindak pidana narkoba oleh Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Iya, (penanganan pidana) kami tarik ke Mabes Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat.
Terkait detail kasus yang didalami, Eko tidak mengungkapkannya.
Secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa Divisi Propam Polri juga tengah memeriksa AKBP Didik terkait etik.
“Benar,” katanya.
Namun, terkait detail pemeriksaan, ia tidak mengungkapkannya.
Sebelumnya, Polda NTB menonaktifkan AKBP Didik dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota.
Namun, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid tidak menerangkan lebih lanjut perihal buntut menonaktifkan AKBP Didik dalam jabatan kapolres tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa yang personel Polri dalam pangkat Perwira Menengah (Pamen) tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik usai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi dalam jabatan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.
AKBP Didik diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima aliran uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB, nama Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.
Sabu-sabu tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota.
Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka di kasus narkoba, Polda NTB pada Senin (9/2) telah menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
