
Balthasar: Perpanjangan STNK harus Lulus Uji Emisi

Jakarta, (Antara) - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mensyaratkan kendaraan yang akan memperpanjang STNK harus lulus uji emisi sebagai upaya mengurangi emisi dari kendaraan bermotor. "Saya akan menyurati Mendagri dan pihak terkait lainnya agar segera dibuat payung hukum untuk ini," kata Balthasar Kambuaya disela-sela ekspos publik Program Langit Biru di Jakarta, Kamis. Wacana uji emisi untuk perpanjangan STNK sebenarnya sudah muncul sejak lama, namun hingga saat ini belum ada realisasi dan payung hukumnya. Hal tersebut dilakukan dalam upaya mengurangi emisi dari kendaraan bermotor yang menyumbang cukup besar masalah pencemaran udara, terutama di kota-kota besar. Di samping itu juga sebagai upaya mendukung komitmen pemerintah mencapai penurunan emisi 26 persen pada 2020. "Kita pastikan bisnis transportasi tetap jalan tapi lingkungan tetap harus terjaga. Maka pembangunan berkelanjutan bisa terwujud sebab kalau tidak sumberdaya alam yang ada akan habis dan akan menimbulkan musibah besar bagi generasi mendatang," ujar Balthasar. Dalam ekspos publik Program Langit Biru, Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan hasil evaluasi kualitas udara perkotaan di mana 15 kota mendapat penghargaan karena kualitas udaranya dalam kategori baik. Ke 15 kota tersebut yaitu untuk kategori kota metropolitan adalah, Bandung, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Surabaya dan Tangerang. Untuk kategori kota besar yaitu Bandarlampung, Malang Manado, Padang dan Pontianak. Sementara kategori kota sedang dan kecil yaitu Ambon, Banda Aceh, Palangka Raya, Palu dan Serang. Total kota yang pantau kualitas udaranya sebanyak 44 kota terdiri dari 14 kota metropolitan, 14 kota besar dan 16 kota sedang dan kecil. Sejumlah wali kota penerima penghargaan program Langit Biru menyambut baik wacanan perpanjangan STNK harus lulus uji emisi dan berjanji akan menindaklanjuti. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
