Bajing loncat kena ciduk

id Polisi, bajing loncat

Bajing loncat kena ciduk

ilustrasi - Bajing loncat. (ANTARAnews/Andre Angkawijaya)

Jakarta (ANTARA) - Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap tiga bajing loncat yang mencuri besi dari truk di lampu merah depan Pos 9 Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa.

"Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial AM (34), HA (38) dan RA (27) yang merupakan warga Koja Jakarta Utara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pelaku langsung ditangkap beberapa jam setelah aksi kejahatan tersebut mereka lakukan.

Ketiga pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Onkoseno menjelaskan penangkapan ini berawa dari Unit Reserse Mobile (Resmob) yang mendapatkan informasi pencurian besi yang dilakukan beberapa orang di media sosial sekitar pukul 17.00 WIB di lampu merah Pos 9 Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.