
145 WNI/TKI Terbebas dari Hukuman Mati

Jakarta, (Antara) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyebutkan sebanyak 145 WNI/TKI di luar negeri yang terlibat kasus hukum, terbebas dari vonis hukuman mati. Jumhur dalam surat elektronik yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan, sejak lima tahun terakhir sudah ada 145 WNI/TKI yang sebelumnya terkena ancaman hukuman mati karena terlibat dalam berbagai kasus hukum di luar kini, kini berubah status hukumannya. "Memang merinding bulu kuduk kita setiap mengetahui ada WNI/TKI terancam hukuman mati di luar negeri," kata Jumhur yang menyampaikan pernyataannya itu saat melakukan sosialisasi penempatan dan perlindungan TKI di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Jumat (22/11). Kepala BNP2TKI menyebutkan sekitar 80 persen dari WNI/TKI yang terlibat kasus hukum itu semula terancam hukuman mati karena terseret kasus perdagangan dan penyelundupan narkoba. Di Indonesia saja, kata Jumhur, kasus narkoba, dalam pasal hukuman tertingginya bisa dihukum mati, apalagi di Malaysia, China, dan berbagai negara lain yang secara tegas langsung menjerat dengan pasal hukuman mati terhadap siapa saja yang tertangkap membawa narkoba sekecil apa pun. Pemerintah, katanya, tentu khawatir bila mengetahui ada WNI/TKI yang tertangkap di luar negeri karena terlibat kasus narkoba atau kasus kriminal lain, seperti pembunuhan, baik karena sengaja dilakukan atau karena membela diri. "Pemerintah melalui KBRI/KJRI di luar negeri telah menyediakan pengacara profesional untuk membela warganya yang bermasalah dengan hukum di luar negeri," katanya. Jumhur menambahkan jika permasalahannya berkaitan dengan hubungan pemerintah Indonesia dengan negara penempatan TKI maka upaya diplomatik bisa dilakukan untuk mempercepat keringanan hukuman WNI/TKI. Namun jika masalahnya harus melalui permintaan maaf keluarga pengguna jasa TKI seperti yang terjadi di Arab Saudi tentu keringanan hukum itu harus menunggu kesediaan maaf tersebut di luar proses pengadilan, katanya. Kepala BNP2TKI menegaskan kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri jangan sampai berhadapan dengan persoalan hukum di negara lain dan oleh karena itu harus benar-benar memahami hukum negara tersebut. Hal terpenting, katanya, bagi mereka yang ingin bekerja ke luar negeri sebaiknya melalui prosedur resmi dengan mendatangi Disnaker setempat, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI), dan Pos Pelayanan TKI (P4TKI) terdekat. "Di luar jalur itu, dipastikan jalur yang ilegal dan berbahaya," katanya pada sosialisasi yang dihadiri ribuan warga karena dimeriahkan oleh berbagai kesenian tradisional. Jumhur mencontohkan kasus Wilfrida asal NTT yang kini sedang diadili dan terancam hukuman mati di mahkamah di Malaysia setelah melakukan pembunuhan, merupakan TKI yang menjadi korban dari perdagangan manusia (trafficking) dan masih di bawah umur. "Wilfrida, dia bekerja di bawah eksploitasi dan dia terpaksa membunuh untuk membela diri dari perkelahiannya dengan majikan," katanya seraya menambahkan bahwa pemerintah berusaha maksimal untuk membebaskan Wilfrida dari ancaman hukuman mati. Pemerintah meyakini bahwa sejak awal Wilfrida akan bebas karena dia masih di bawah umur ketika diduga membunuh dan uji tulang yang telah dilakukan terhadap Wilfrida memang menguatkan pernyataan bahwa ia masih di bawah 18 tahun. "Sesuai hukum di Malaysia seseorang yang masih di bawah umur tidak boleh dijatuhkan hukuman mati," katanya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
