Pemkot Padang Panjang kenalkan e-Katalog V.6 bagi UMK-K

id Pemkot Padang Panjang , e-Katalog V.6 bagi UMK-K,Padang Panjang, Sumatera Barat

Pemkot Padang Panjang kenalkan e-Katalog V.6 bagi UMK-K

Balaikota Pemkot Padang Panjang. (ANTARA/ Isril Naidi)

Padang Panjang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat berikan akses lebih luas pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui e-Katalog versi 6 bagi Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMK-K) di kota itu.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdako, Efi Agustianto mengatakan dengan kehadiran e-Katalog versi 6, membuka kesempatan bagi pelaku usaha lokal menawarkan produk dengan akses yang lebih luas terlibat pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perubahan penting e-Katalog versi 6 adalah verifikasi dilakukan langsung oleh LKPP pusat. Hal ini berbeda dengan versi sebelumnya, dimana proses verifikasi masih dilakukan di daerah,” kata Efi Agustianto, Senin.

Ia menjelaskan syarat masuk e-Katalog relatif sederhana bisa dilakukan pelaku usaha atau koperasi. Cukup dengan KTP, NPWP, dan NIB sesuai produk yang ditawarkan.

“Pembuatan akun bisa dilakukan sendiri atau kami bantu di Bagian PBJ. Kami hanya membantu sesuai tahapan yang ada, selebihnya diverifikasi di pusat,” jelas dia.

Menurut dia, sejak penerapan versi 6, tercatat 177 paket transaksi pengadaan telah diproses di lingkungan Pemkot Padang Panjang dengan harapan UMK-K terus meningkatkan daya saing harga dan kualitas produk

“Sistem pembayaran versi 6 telah diperbarui. Jika versi sebelumnya pembayaran masih dilakukan manual, kini sudah terintegrasi mulai dari BAST hingga pelunasan dengan demikian ini membuat proses lebih tertata,” ujar Efi Agustianto.

Ia menambahkan, dengan aturan baru ini, UMK-K lokal, tidak hanya bisa menjual ke instansi setempat, tetapi juga berpeluang memenuhi kebutuhan instansi di daerah lain. Khususnya produk yang dapat masuk e-Katalog, seperti kebutuhan pokok, alat tulis kantor, jasa service, hingga konstruksi. (*)

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.