Solok Selatan dorong koperasi merah putih jalankan usaha

id Pemkab Solok Selatan,UMKM Solok Selatan ,koperasi merah putih,Solok Selatan, Sumatra Barat

Solok Selatan dorong koperasi merah putih jalankan usaha

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Solok Selatan Akmal Hamdi (Kakan) bersama Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Irwanesa (tengah) saat temu ramah dengan media, di Pujasera Padang Aro, Kamis. Antara/Erik

Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat mendorong pengurus koperasi merah putih agar segera menjalankan unit usahanya sesuai dengan yang direncanakan.

"Ada koperasi merah putih yang sudah memiliki unit usaha dengan modal awal yang dimiliki dan kami mendorong agar segera dijalankan," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Solok Selatan Akmal Hamdi, di Padang Aro, Kamis.

Dia mengatakan, seluruh nagari (desa adat) yang ada di Solok Selatan telah dilakukan pembentukan koperasi merah putih.

Selain itu katanya, Pemkab Solok Selatan juga sudah mengeluarkan Peraturan Bupati terkait koperasi merah putih.

Perindagkop katanya, juga sudah memberikan sosialisasi dan pelatihan karena pengurus koperasi merah putih semuanya betul-betul baru.

Kendala dalam menjalankan koperasi merah putih katanya, dengan adanya tujuh gerai yang bisa dibuka dan pengembangan setelah terbentuk pengurus butuh penguatan.

"Karena SDM pengurus koperasi yang masih baru maka perlu diberikan pelatihan yang lebih intens," ujarnya.

Dia menyebutkan, sebagian besar Nagari mengeluhkan pendalaman potensi yang akan dikembangkan dalam koperasi merah putih.

Pemkab Solok Selatan katanya, menggandeng BPJS ketenagakerjaan untuk menggali potensi serta unit usaha yang akan dijalankan oleh koperasi merah putih.

Dia menambahkan, di Solok Selatan sudah terbentuk koperasi merah putih di 39 Nagari saat Musyawarah Nagari Khusus (Musnagsus) sekaligus membentuk struktur kepengurusan pada Mei 2025.

Untuk permodalan koperasi merah putih nantinya, kata dia, sesuai PMK penguatan permodalan melalui bank Humbara.

Sedangkan untuk mengatasi kredit macet yang diberikan kepada koperasi merah putih maka nagari wajib mengalokasikan 30 persen dari dana desa sebagai jaminannya.

Pembentukan koperasi merah putih sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan koperasi merah putih di Indonesia dengan target 80 ribu di Indonesia.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.