
Polisi tangkap 6 tersangka penghasut pemicu kerusuhan di Jakarta

Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka penghasut yang diduga memicu anarki dan kerusuhan semasa aksi unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary di Jakarta, Selasa, tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL menyebarkan hasutan melalui platform media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak melakukan kerusuhan di lokasi unjuk rasa.
"Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka," katanya.
Ia mengatakan bahwa DMR ditangkap di Jakarta Timur pada Senin (1/9) malam dan MS ditangkap di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9) saat mendampingi DMR.
Sementara itu, SH ditangkap di Bali, RAP ditangkap di Palmerah (Jakarta Barat, dan KA ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Ade mengatakan bahwa mereka ditangkap pada Senin (1/9).
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
