Logo Header Antaranews Sumbar

KPU Solok Targetkan Penuntasan NIK 18 November

Jumat, 15 November 2013 20:45 WIB
Image Print

Arosuka, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menargetkan persoalan pemilih yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) selesai sebelum tanggal 18 November 2013. Ketua KPU Kabupaten Solok, Elwiza didampingi Divisi Sosialisasi, Jons Manedi, di Arosuka, Jumat, mengatan, pihaknya akan menuntaskan permasalahan ini sebelum batas yang ditetapkan KPU pusat tanggal 24 November 2013. "Kita akan selesakan persoalan ini sebelum jatuh tempo yang ditetapkan KPU RI," kata dia. Dia menyebutkan, KPU Solok telah menyelesaikan penelusuran 70 persen dari 38.000 pemilih yang tidak memiliki NIK. Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok dalam menyelesaikan pemilih tanpa NIK tersebut. Selain itu, untuk menyikapi hal tersebut KPU Kabupaten Solok telah mengiventarisir jumlah pemilih yang belum memilik NIK tersebut ke setiap kecamatan bahkan sampai ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Kemudian kita juga mengerahkan Panitia Pemungut Suara (PPS) yang ada di masing-masing nagari untuk menuntaskannya," kata dia. Hal itu, sebutnya, untuk menyikapi surat edaran dari KPU nomor 756/XI/KPU/2013 agar menindak lanjut data pemilih yang belum memiliki NIK dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Kami sangat berterima kasih kepada Disdukcapil dan Pemkab Solok yang telah membantu dalam menyelesaikan persoalan NIK yang belum ada," katanya. Sementara Kepala Disdukcapil Kabupaten Solok Musfian mengapresiasi kerja KPU dalam menuntaskan persoalan data pemilih untuk Pemilu 2014. Disdukcapil akan membantu KPU dalam menyelesaikan persoalan pemilih yang belum memiliki NIK. "NIK itu adalah tanggung jawab kita, dan kita mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengurus administrasi kependudukan," kata dia. (**/cpw9/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026