
Ketua LBH Bintang Alam Batuah apresiasi disahkannya Perda Bantuan Hukum

Simpang Empat (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Senin, (11/8/2025).
Ranperda tersebut ditetapkan melalui Sidang Paripurna DPRD Pasaman Barat yang dihadiri langsung oleh Bupati Pasaman Barat, Yulianto, Wakil Bupati M.Ihpan, Pimpinan OPD lingkup Pemkab Pasbar serta Unsur Forkopimda Kabupaten Pasaman Barat.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Alam Batuah Ahmad Romi di Simpang Empat, Selasa, mengapresiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Pasaman Barat ini.
"Ini menunjukkan sikap dan komitmen yang serius dari Pemkab dan DPRD hari ini dalam memperhatikan permasalahan publik, khususnya bidang hukum. Tentunya hal itu perlu kita apresiasi," katanya di Simpang Empat.
Romi menilai langkah pemerintah sudah tepat, karena masyarakat kecil atau masyarakat miskin dapat terbantu dengan adanya Perda tersebut.
"Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak publik, salah satunya adalah adanya bantuan hukum gratis dari negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, diharapkan nantinya masyarakat di Pasaman Barat dapat mengetahui dan menggunakan haknya secara jelas, ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
“Ketika masyarakat didampingi oleh penasehat hukum, tentunya akan sangat membantu karena mereka akan tahu segala sesuatu yang menjadi haknya. Apalagi terhadap masyarakat yang tidak mengetahui hukum,” tambahnya.
Disamping itu, ia berharap agar Perda Bantuan Hukum ini segera dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai rujukan pelaksanaan teknisnya di lapangan agar Perda ini dapat cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Pasaman Barat.
Disampaikan, bahwa sebenarnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga berperan penting dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
"LBH biasanya memiliki program dan sumber daya khusus untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Begitu juga dengan advokat, wajib memberikan pendampingan hukum secara gratis," ungkapnya.
Hal itu seperti tertuang dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, khususnya Pasal 22 ayat (1), secara tegas menyatakan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
"Bantuan hukum gratis ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang, terlepas dari status sosial ekonomi mereka, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan," lanjutnya.
Terakhir, dikatakan bahwa pemerintah daerah hari ini menyadari bahwa pemberian bantuan hukum gratis ini sangat penting untuk menegakkan prinsip kesetaraan di mata hukum.
"Selain itu juga untuk memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh semua orang, bukan hanya mereka yang mampu membayar," tandasnya.
Pewarta: Altas Maulana
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
