Target penerimaan bea cukai naik jadi 1,30 persen di RAPBN 2026

id penerimaan bea cukai

Target penerimaan bea cukai naik jadi 1,30 persen di RAPBN 2026

Foto udara operator melakukan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Kendari New Port, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (20/5/2025). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan bea dan cukai pada triwulan I-2025 senilai Rp77,5 triliun atau tumbuh 9,6 persen dari triwulan I-2024 terdiri dari bea masuk, bea keluar dan cukai serta dipengaruhi faktor volume ekspor dan impor, harga komoditas dan kebijakan teknis. ANTARA FOTO/Andry Denisah/agr

Jakarta (ANTARA) - Komisi XI DPR RI menyepakati untuk meningkatkan target penerimaan kepabeanan dan cukai menjadi kisaran 1,18 persen hingga 1,30 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Sebelumnya, penerimaan kepabeanan dan cukai dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) ditargetkan berada pada rentang 1,18 persen hingga 1,21 persen.

“Ada perubahan batas atas kepabeanan dan cukai berubah menjadi 1,30 persen dari 1,21 persen. Batas bawahnya tetap,” kata Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja Penerimaan Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan atas Asumsi Dasar Ekonomi Makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan peningkatan target tersebut dipengaruhi oleh ekstensifikasi penambahan objek penerimaan bea dan cukai baru.

Dari sisi cukai, penambahan itu berasal dari minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Sementara dari sisi bea, objek penerimaan baru berasal dari perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara, di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan di Kementerian ESDM.

Ekstensfiiaksi BKC melalui penambahan objek cukai baru berupa MBDK dan perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara, di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dengan perubahan target kepabeanan dan cukai, target pendapatan negara pada RAPBN 2026 juga turut meningkat.

Pada KEM-PPKF 2026, pendapatan negara ditargetkan berada pada rentang 11,71 persen hingga 12,22 persen. Targetnya kini berubah menjadi 11,71 persen hingga 12,31 persen.

Sejalan dengan itu, penerimaan perpajakan juga mengalami penyesuaian, dari sebelumnya 10,08 persen hingga 10,4 persen menjadi 10,08 persen hingga 10,54 persen.

Sedangkan target penerimaan pajak tetap tidak mengalami perubahan, yakni 8,90 persen hingga 9,24 persen. Begitu pun dengan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tetap pada kisaran 1,63 persen hingga 1,76 persen.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Target penerimaan bea dan cukai naik jadi 1,30 persen di RAPBN 2026

Pewarta :
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.