Upaya percepatan, Kantor Pertanahan Pasaman adakan penyuluhan PTSL di Nagari Lansek Kadok

id Kantor Pertanahan Pasaman,PTSL di Nagari Lansek Kadok,Pasaman, Sumatera Barat

Upaya percepatan, Kantor Pertanahan Pasaman adakan penyuluhan PTSL di Nagari Lansek Kadok

Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman saat mengadakan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Nagari (Desa) Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan dalam rangka mempercepat proses pendaftaran tanah di daerah itu, Selasa (1/7/2025). ANTARA/HO-Kantah Pasaman.

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mengadakan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Nagari (Desa) Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan dalam rangka mempercepat proses pendaftaran tanah di daerah itu.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Ikram Abdul Haris di Lubuk Sikaping, Selasa, mengatakan kegiatan penyuluhan itu dilakukan di Aula Kantor Wali Nagari Lansek Kadok.

"Penyuluhan PTSL merupakan bagian dari inisiatif nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak kepemilikan tanah dan mempercepat proses pendaftaran tanah secara menyeluruh dan terpadu di seluruh Indonesia," katanya.

Dalam sesi penyuluhan tersebut, masyarakat diberikan pengetahuan mengenai pentingnya kepemilikan sertifikat tanah, prosedur pelaksanaan PTSL, serta manfaat hukum dan ekonomi yang dapat diperoleh dari legalitas hak atas tanah.

Ikram Abdul Haris menekankan pelaksanaan PTSL di wilayah Nagari Lansek Kadok diharapkan dapat mencatat seluruh bidang tanah dengan tepat dan benar.

Dengan demikian, kata dia, program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga membantu mengurangi potensi sengketa pertanahan yang sering terjadi akibat ketidakjelasan status kepemilikan.

"Melalui PTSL, kita ingin memastikan bahwa setiap bidang tanah di Kabupaten Pasaman terdata secara resmi, memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya, serta menciptakan tatanan administrasi pertanahan yang lebih baik dan teratur," sebutnya.

Kegiatan ini mendapat respon positif dari peserta yang turut aktif berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait proses pendaftaran tanah.

Partisipasi masyarakat yang aktif terlibat dalam acara ini dinilai sebagai kunci utama dalam kesuksesan program PTSL di tingkat nagari.

"Dengan adanya program PTSL ini kami berharap masyarakat bisa lebih memahami pentingnya memiliki sertifikat tanah. Ini juga sebagai upaya untuk mencegah konflik pertanahan yang dapat merugikan berbagai pihak," sebutnya.

Ikram Abdul Haris mengajak seluruh warga setempat untuk mendukung penuh pelaksanaan PTSL ini demi terciptanya tertib administrasi pertanahan.

Tujuan akhirnya akan mendukung pembangunan ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan di Kabupaten Pasaman.

Penyuluhan ini menunjukkan betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam program PTSL, sebagai langkah nyata untuk memastikan tanah-tanah di Kabupaten Pasaman terdaftar dengan baik dan legal.

Penyuluhan itu dihadiri oleh perangkat nagari, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang menunjukkan antusiasme tinggi terhadap pelaksanaan program tersebut.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.