Logo Header Antaranews Sumbar

Bapas Padang siapkan instrumen terapkan pidana kerja sosial

Selasa, 1 Juli 2025 04:30 WIB
Image Print
Bapas Padang melakukan simulasi penerapan Sanski pidana kerja sosial di Padang pada Kamis (26/6/2025). ANTARA/HO-Bapas Padang

Padang (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang, Sumatra Barat (Sumbar), menyiapkan berbagai instrumen yang diperlukan untuk penerapan sanksi pidana kerja sosial yang termuat dalam KUHPidana baru.

"Bapas Padang menyiapkan berbagai instrumen yang diperlukan, terutama sumber daya manusia yang akan mengawal penerapan sanksi pidana kerja sosial," kata Kepala Bapas Padang Enjat Lukmanul di Padang, Senin.

Ia mengatakan dalam rangka persiapan pihaknya juga sudah menggelar simulasi penerapan sanksi kerja sosial itu pada Kamis (26/6).

Simulasi itu dilakukan di kawasan Pantai Padang guna mendapatkan gambaran yang utuh terhadap situasi ketika sanksi pidana kerja sosial dilaksanakan nanti.

Sanksi pidana berupa kerja sosial yang tengah disiapkan oleh Bapas Padang itu terkait implementasi KUHPidana baru yang akan berlaku efektif pada 2026 secara nasional.

Produk hukum yang baru tersebut mengatur tentang sanksi kerja sosial sebagai bentuk pidana alternatif yang lebih humanis dan restoratif.

Dengan ketentuan tersebut maka nanti tidak semua pelanggar hukum akan berakhir di penjara, namun bisa mendapatkan sanksi pidana berupa kerja sosial serta sanksi pengawasan.

Enjat menjelaskan Bapas akan menjadi lembaga yang turut melakukan pembimbingan serta pengawasan terhadap sanksi tersebut.

"Pihak Bapas terlibat sejak pra hingga post ajudikasi dari proses hukum tindak pidana yang berjalan," jelasnya.

Dalam penerapannya, kata dia, Bapas yang memilik pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan berkoordinasi dengan para penegak hukum mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga peradilan.

"Oleh karenanya maka kami perlu melakukan persiapan secara matang, agar saksi pidana kerja sosial ini bisa diterapkan secara maksimal di wilayah kerja Bapas Padang," ujar Enjat.



Pewarta:
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026