Logo Header Antaranews Sumbar

BPJS Kesehatan Optimalkan Layanan program JKN di Provinsi Sumatera Barat

Senin, 23 Juni 2025 14:31 WIB
Image Print

Padang (ANTARA) - BPJS Kesehatan bersama Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi Sumatera Barat melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan untuk memastikan keberlanjutan Program JKN melalui pengendalian mutu dan biaya layanan, sehingga manfaat program semakin optimal bagi peserta.

Deputi Direksi Wilayah II BPJS Kesehatan, Octovianus Ramba menyampaikan, kolaborasi kendali mutu dan kendali biaya pada tingkat fasilitas kesehatan dilakukan secara kolaboratif antara fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan tim TKMKB Provinsi Sumatera Barat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas layanan kesehatan, serta menjamin akses yang merata bagi seluruh masyarakat Sumatera Barat sehingga dapat terlaksana dengan baik dan optimal.

“Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, khususnya pasal 38 ayat 2, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan membentuk TKMKB yang terdiri dari unsur organisasi profesi, akademisi, dan pakar klinis untuk menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya,” ujar Octovianus.

Octovianus menjelaskan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya pada Penyelenggaraan Program JKN, menegaskan bahwa strategi pengendalian mutu dan biaya pelayanan kesehatan di faskes dilakukan melalui pembentukan TKMKB. Tugas dan tanggung jawab TKMKB antara lain membahas usulan perbaikan kebijakan, hasil audit medis, dan evaluasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.

"Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, BPJS Kesehatan terus berupaya melakukan perbaikan di berbagai aspek, termasuk regulasi internal, peningkatan kapabilitas sistem informasi, interoperabilitas data dengan stakeholder, dan peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi peserta JKN,” kayanya.

Menurutnya, berbagai perbaikan tersebut merupakan upaya konkret untuk memastikan peserta memperoleh manfaat jaminan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Bahwa permasalahan dalam jaminan kesehatan dan penjaminan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN masih terus berlanjut, terutama terkait pengendalian biaya dan peningkatan mutu layanan. Melalui hasil kerja tim TKMKB, diharapkan pelaksanaan Program JKN dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

"Sampai dengan 1 Maret 2025, jumlah peserta JKN sudah mencapai 5.559.456 juta atau 95,52 persen dari total penduduk Sumatera Barat. Tak hanya itu, terdapat 572 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 83 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang menjadi mitra BPJS Kesehatan di Provinsi Sumatera Barat. Dengan demikian perlu adanya pengendalian mutu dan biaya dalam penyelenggaraan Program JKN, agar tetap sustainable," ujar Octovianus.

Ketua tim TKMKB Provinsi Sumatera Barat, Roni Eka Sahputra menjelaskan bahwa salah satu tugas utama tim TKMKB adalah pada pengendalian mutu dan biaya dalam layanan kesehatan. Hal ini mencakup kebijakan dan kinerja program, kebutuhan dan permintaan, penerimaan, efektivitas, kesetaraan, keberlanjutan, serta aspek kesehatan lainnya.

Roni menyampaikan bahwa Tim TKMKB telah melakukan berbagai inisiatif, seperti pelaksanaan utilisasi reviu, audit medis, dan diseminasi hasil audit medis. Ia menegaskan bahwa Tim TKMKB berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu dan efisiensi layanan kesehatan bagi peserta JKN, sehingga program tersebut dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Monitoring dan evaluasi terus dilakukan untuk memperbaiki kualitas layanan dan pengendalian biaya. Tantangan seperti desentralisasi, tekanan ekonomi global, dan kebutuhan akan ketahanan dalam sistem kesehatan juga menjadi perhatian utama TKMKB. Dengan upaya ini, diharapkan sistem kesehatan nasional dapat lebih tangguh dan responsif terhadap berbagai tantangan yang dihadapi," kata Roni.



Pewarta:
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026