Pemkab Dharmasraya dorong pendaftaran tahan ulayat untuk kepastian hukum

id Pemkab Dharmasraya,Kementerian ATR/BPN,Bupati Dharmasraya,Dharmasraya,Sumbar

Pemkab Dharmasraya dorong pendaftaran tahan ulayat untuk kepastian hukum

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Dharmasraya, Yefrinaldi (kiri) saat memberi sambutan mewakili Bupati Dharmasraya pada Sosialisasi Pengadministrasian Dan Pendaftaran Tanah Ulayat Kementerian ATR/BPN, di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Jumat (2/5). (Antara/Ilka Jensen)

Pulau Punjung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mendorong masyarakat adat mendaftarkan sertifikat tanah ulayat untuk memberikan kepastian hukum dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah ulayat.

"Kami menghimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi aktif dalam sosialisasi ini sehingga dapat mengurus pendaftaran, baik melalui Sertipikat Hak Pengelolaan atau Sertipikat Hak Milik bersama pada tanah ulayat," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Dharmasraya, Yefrinaldi, di Pulau Punjung, Jumat.

Hal tersebut ia kemukakan saat memberi sambutan mewakili Bupati Dharmasraya pada Sosialisasi Pengadministrasian Dan Pendaftaran Tanah Ulayat Kementerian ATR/BPN, di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya.

Menurut dia, hak ulayat tersebut diperlukan pengakuan oleh negara agar tidak menimbulkan permasalahan tanah ulayat meliputi sengketa, konflik, dan ketidakjelasan hukum.

"Hak tersebut meliputi tanah masyarakat adat, termasuk yang telah dikuasai dan yang belum dikuasai," ujarnya.

Menurut dia pengakuan hak dan kepastian hukum merupakan dasar pondasi pembangunan dalam pengembangan perekonomian, investasi dan pertumbuhan ekonomi untuk kemakmuran masyarakat ke depan.

"Kami mengajak seluruh pihak terkait, lembaga adat, dan masyarakat untuk bekerjasama dalam pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat ini," tambah dia.

Sementara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait tanah ulayat di Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

"Kehadiran kami hari ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap masyarakat untuk bersama menjaga tanah ulayat yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat," kata Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia.

.

Ia mengatakan sosialisasi bertujuan untuk menjelaskan maksud dan tujuan proses atau tahapan pendaftaran, aturan yang mengatur, serta manfaat lainya tentang pendaftaran tanah ulayat.

"Kementerian ATR/BPN membutuhkan dukungan seluruh pihak dalam rangka mendukung program ini. Sosialisasi tanah ulayat harus difahami agar hak tanah ulayat lestari," ujarnya.