Polres Agam tangkap residivis edarkan narkotika 39,11 gram

id Polres Agam,esidivis edarkan narkotika agam,kasus narkotika agam,agam,sumbar

Polres Agam tangkap residivis edarkan narkotika 39,11 gram

Pelaku pengedar sabu-sabu sedang berada di Mapolres Agam. Dok ANTARA/HO/Humas Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap JM (47) warga Tanjung Batuang, Nagari atau Desa Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya diduga edarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 39,11 gram.

Kapolres Agam AKBP Muari didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika pada 2021 itu ditangkap di rumah orang tuanya di Tanjung Batuang, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Jumat (25/4).

"Tidak ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan itu dan pelaku mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raya," katanya.

Ia mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jorong Tanjung Batuang, Nagari Duo Koto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam segera bergerak cepat dan berhasil menangkap JM.

Dalam penggeledahan di rumah orang tua pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi diduga sabu-sabu seberat 39,11 gram, enam plastik warna pink berisi plastik klip bening, satu unit telpon genggam, timbangan digital dan lainnya.

"JM mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya dan pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 Tahin 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Ia menambahkan penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa Polres Agam akan terus bergerak untuk melindungi masyarakat dari bahaya laten narkotika.

Lalu tidak akan pernah memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba

"Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika serta terus meningkatkan upaya preventif, edukatif, dan represif dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika," katanya.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.