Legislator: Usut dugaan teror Tempo demi tegakkan kebebasan pers

id TEROR Tempo,dugaan teror tempo,benny utama,anggota komisi iii

Legislator: Usut dugaan teror Tempo demi tegakkan kebebasan pers

Penyidik melakukan olah TKP di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Minggu (23/3/2025). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Padang (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama mendorong polisi mengusut hingga tuntas kasus dugaan teror terhadap media Tempo demi menjaga dan menegakkan kebebasan pers di Tanah Air.

"Kita berharap kepolisian mengusut tuntas kasus ini sehingga kebebasan pers tetap terjaga," kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Sumatera Barat ini di Padang, Senin.

Benny Utama mengemukakan hal itu ketika memberikan pandangan terkait dengan dugaan teror terhadap Tempo berupa kiriman kepala babi dan bangkai tikus.

Atas kejadian tersebut, mantan Bupati Pasaman itu menyayangkan apabila tindakan tersebut memang mengarah pada teror dan intimidasi terhadap kebebasan pers.

"Yang perlu diingat salah satu pilar demokrasi itu adalah kebebasan pers," kata wakil rakyat yang berada di komisi yang salah satunya membidangi hukum ini.

Ia juga meminta masyarakat bersabar dan memberikan kesempatan kepada penegak hukum untuk bekerja mengusut tuntas kasus tersebut.

Apalagi, kata dia, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada salah satu kesempatan telah menginstruksikan Kabareskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut dugaan teror yang menimpa media Tempo.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," ujar Jenderal Pol. Listyo Sigit.

Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi ke Kantor Tempo yang ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada hari Kamis (20/3) diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Legislator: Usut dugaan teror Tempo demi tegakkan kebebasan pers