Serangkaian penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) tersebut, KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR OKU (Nov), serta tiga anggota DPRD OKU, yaitu FJ, FR, dan UH, beserta dua kontraktor, MFZ dan AAS.
Mereka yang terjaring OTT dan sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diduga terlibat dalam kasus suap terkait komitmen fee sembilan proyek di Dinas PUPR OKU dengan barang bukti yang disita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak KPK mengenai temuan dalam penggeledahan ini.