Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat memantau warung kelambu atau kedai nasi yang beroperasi atau berjualan pada siang hari selama ramadan karena dapat mengganggu ibadah puasa warga muslim di daerah itu.
"Kemarin kami sudah hearing (rapat dengar pendapat) dengan DPRD (terkait warung kelambu), warung kelambu memang menjadi perhatian kami selama ramadan," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kota Pariaman Alfian di Pariaman, Sabtu.
Ia mengatakan pada tahun lalu pihaknya masih menerapkan persuasif dengan memberikan peringatan namun pada tahun ini jika ditemukan beroperasi maka pihaknya memberikan sanksi berupa penyitaan bahkan denda atau bentuk lainnya yang dapat memberikan efek jera.
Ia menyampaikan meskipun pada ramadan tahun ini pihaknya belum menerima laporan karena baru awal ramadan namun pihaknya tetap memantau warung-warung di daerah itu.
"Sekarang kan masih awal puasa maka kami monitor dulu, namun jika nanti (beberapa hari ke dapan) ditemukan akan kami tindak," tegasnya.
Alfian mengatakan penertiban tersebut dilakukan karena perilaku oknum pedagang yang berjualan di siang hari pada bulan puasa melanggar peraturan daerah Pariaman tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Ia menyampaikan dalam upaya menertibkan pedagang nakal tersebut dirinya meminta bantuan dari seluruh pihak karena pihaknya tidak dapat memantau seluruh warung nasi di daerah itu.
"Jadi kalau ada laporan dari masyarakat lebih bagus sehingga kami dapat bergerak cepat," ujarnya.
Pihaknya, lanjutnya akan membuat surat edaran wali kota terkait ketentraman dan ketertiban umum selama ramadhan yang salah satu poinnya larangan berjualan makanan dan minuman di siang hari selama ramadan.
Pada tahun lalu Satpol-PP dan Damkar Kota Pariaman mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya warung nasi yang beroperasi pada siang hari saat ramadan.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh anggota Satpol-PP dengan memantau warung itu hingga melakukan penertiban.
