Logo Header Antaranews Sumbar

Kejati Sumbar kenalkan enam program unggulan tingkatkan performa

Rabu, 19 Februari 2025 19:16 WIB
Image Print
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Eka Efendri Saputra didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum M Rasyid saat jumpa pers di Padang, Rabu (19/2). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) mengenalkan enam program unggulan untuk meningkatkan performa serta kinerja penegakkan hukum Kejaksaan di provinsi setempat pada 2025.

Enam program unggulan tersebut dikenalkan oleh Asisten Intelijen Kejati Sumbar Eka Efendri Saputra ketika menggelar jumpa pers capaian kerja seratus hari pemerintahan di Padang, Rabu.

"Enam program unggulan ini sengaja dihadirkan untuk meningkatkan performa Kejati sebagai lembaga penegak hukum di Sumbar," kata Eka didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum M Rasyid.

Ia mengatakan program yang pertama adalah "Rajo Labiah (RJ Plus)" yang bisa diakses oleh para pelaku tindak pidana atau kejahatan ringan.

Melalui program itu maka perkara tindak pidana yang menjerat pelaku bisa dihentikan Kejaksaan di tingkat penuntutan, tanpa harus dibawa ke Pengadilan lalu berkahir di penjara.

"Setelah perkara dihentikan, kami juga memberikan bekal pelatihan kerja dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba," katanya.

Ia mengatakan program Rajo Labiah bekerjasama dengan pemerintah provinsi, Basnaz provinsi, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktifitas (BPVP) Padang, dan Lembaga Kerapatan Alam Minangkabau (LKAM).

Ia mengatakan Kejati Sumbar telah menghentikan sebanyak 38 perkara pidana di tingkat penuntutan lewat skema keadilan restoratif.

Ia melanjutkan program kedua adalah "Jaksa Mengajar" yang diinisiasi langsung oleh Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsih ketika baru menjabat pada akhir tahun 2024.

Jaksa mengajar hadir atas dasar keresahan Yuni melihat berbagai fenomena negatif yang muncul di kalangan generasi muda seperti tawuran, balap liar, penyalahgunaan narkoba, dan lainnya.

Oleh karenanya Jaksa turun langsung ke dalam kelas untuk mengajar para siswa dengan jumlah kegiatan satu kali dalam dua pekan, saat ini ada dua sekolah percontohan.

Materi pembelajaran yang disiapkan antara lain pengenalan institusi Kejaksaan, wawasan kebangsaan, Narkotika, Bullying, Media Sosial, dan lainnya.

Program ketiga adalah "Kawa Daun" yang bisa diakses oleh masyarakat atau Wali Nagari (setingkat kepala desa) terkait penggunaan dana desa.

"Berbagai pertanyaan tentang pengelolaan dana desa bisa ditanyakan oleh masyarakat atau wali nagari lewat aplikasi Kawa Daun," jelasnya.

Ia mengatakan program keempat adalah Jaksa In Mall (Jaim) yang memberikan pelayanan hukum bernuansa santai kepada masyarakat.

Penyuluhan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di sentra keramaian warga seperti pusat perbelanjaan atau pasar.

Selanjutnya adalah program Sistem Informasi Data Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang disingkat sebagai Si-DATUK.

"Program ini berbasis laman (website) yang memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin melaporkan asset atau harta benda pelaku tindak pidana korupsi," jelasnya.

Pelaksanaan SI-DATUK memberikan ruang bagi warga untuk berpartisipasi serta memungkinkan efisiensi waktu bagi Jaksa untuk melacak aset terpidana tindak korupsi.

Ia mengungkapkan hingga saat ini telah ada sekitar delapan pelapor yang melaporkan asset tersangka korupsi dalam kasus pembayaran ganti rugi pembebasan lahan jalan Tol Padang–Sicincin.

Program keenam adalah "JPN On Car Freeday", yang merupakan layanan komunikasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lokasi saat libur.

"Kejati Sumbar akan terus berinovasi untuk menghadirkan program-program yang bermanfaat, sesuai komitmen Kepala Kejati Sumbar," katanya.



Pewarta:
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026