Padang (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Embarkasi Haji Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sebesar Rp51.781.751 lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 12 Februari 2025.
"Dengan demikian biaya yang harus dilunasi oleh jamaah haji setelah dikurangi setoran awal sebesar 25 juta rupiah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Provinsi Sumbar Yosef Chairul di Padang, Kamis.
Yosef Chairul mengatakan Keppres ini mengatur Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Bipih per embarkasi. Ketentuan biaya berlaku bagi jamaah haji, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).
Dari besaran Bipih tersebut, maka nilai manfaat yang diterima oleh jamaah haji reguler Sumbar sebesar Rp33.978.508 dari besaran BPIH Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259. Besaran ini akan digunakan untuk biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah, akomodasi di Madinah dan biaya hidup.
Sementara untuk petugas haji daerah dan pembimbing KBIHU biaya perjalanan ibadah hajinya sama dengan jumlah BPIH yakni Rp85.760.259. Besaran Bipih bagi PHD dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzaliah, dan Mina.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumbar Mahyudin mengingatkan jamaah haji Sumbar yang masuk dalam kuota 2025 segera menyiapkan diri termasuk pelunasan biaya haji.
"Alhamdulillah Keppres tentang biaya penyelenggaraan dan perjalanan ibadah haji sudah terbit. Ini menandakan proses penyelenggaraan ibadah haji terus berjalan mengingat waktu keberangkatan sudah semakin dekat," kata dia.
Mahyudin juga mengimbau agar jamaah haji yang belum melengkapi dokumen maupun belum melakukan Rekam Saudi Visa Bio untuk segera melengkapi. Sebab waktu untuk keberangkatan sudah semakin dekat.