Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp90.050.637,26 per anggota jamaah haji reguler.
"Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja penetapan biaya haji bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu.
Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah. Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen ) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).
Kini, Pemerintah dan DPR telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen.
Kemudian, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen. Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
"Rata-rata jamaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jamaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun," kata dia.
Menag bersyukur setelah melalui serangkaian pembahasan ada sejumlah efisiensi yang disepakati. Misalnya, nilai kurs dolar dan riyal disepakati ada penurunan. Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jamaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati. Dalam rapat Panja juga disepakati besaran biaya hidup (living cost) di angka 750 riyal.
"Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji," kata dia.
Rapat ini juga menetapkan tidak ada setoran lunas untuk calon jamaah haji lunas tunda 1441/2020 Masehi yang jumlahnya 84.609 orang.
Untuk calon jamaah haji lunas tunda 1443H/2022M yang akan diberangkatkan pada 1444H/2023M sebanyak 9.864 orang, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
Sementara calon jamaah haji tahun 1444H/2023M sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah resmi menetapkan BPIH Rp90 juta
Berita Terkait
Biaya haji ditetapkan Rp93,4 juta, calon haji hanya bayar Rp56 juta
Selasa, 28 November 2023 19:46 Wib
BPKH siapkan Rp8,2 triliun dukung penyelenggaran ibadah haji 2024
Senin, 27 November 2023 20:38 Wib
Kementerian Agama usulkan tambahan BPIH Rp288 miliar untuk kuota tambahan haji
Senin, 22 Mei 2023 22:18 Wib
Menag minta petugas haji perempuan diperbanyak
Senin, 20 Februari 2023 21:10 Wib
Respon kenaikan ongkos haji, ICMI mengusulkan masa tinggal jamaah haji dipangkas
Jumat, 10 Februari 2023 14:55 Wib
42 persen calon haji Sumbar 2022 daftar di Bank Nagari
Minggu, 25 Desember 2022 21:48 Wib
UUS Bank Nagari raih penghargaan terbaik III kategori BPS-BPIH
Rabu, 21 Desember 2022 10:13 Wib
Kemenag Sumbar minta calon haji segera konfirmasi pelunasan BPIH
Rabu, 11 Mei 2022 18:44 Wib